Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kasbosAvatar border
TS
kasbos
Spanduk #JKWBersamaPKI Masuk Ujaran Kebencian, Pakar: Bisa Dipidanakan
Pakar pidana dari Universitas Indonesia Aristo Marisi menilai pemasangan spanduk bernada provokatif di Tanah Abang, yang menuduh Jokowi PKI, bisa dipidanakan.


"Pelaku bisa dipidanakan bukan pakai Undang-Undang Pemilu, karena ini sifatnya lebih ke pidana umum, yakni ujaran kebencian," kata Aristo melalui pesan singkat, Rabu, 5 Desember 2018.

Bawaslu DKI Jakarta bersama polisi telah mencopot spanduk provokatif bertanda pagar #JKWBersamaPKI yang terpasang di sebuah rumah di Jalan Al Habsyi RT6 RW7 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa kemarin.

Spanduk #JKWBersamaPKI Masuk Ujaran Kebencian, Pakar: Bisa Dipidanakan

© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO



Pelaku pun bisa dijerat dengan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi dan surat edaran Kepala Polri berkaitan dengan masalah itu. "Ujaran kebencian termasuk provokasi dan pencemaran nama baik, permusuhan antar golongan yang sekarang sudah tidak eksis lagi, seperti PKI."

Menurut dia, media ujaran kebencian juga bisa melalui poster maupun spanduk mengacu di surat edaran Kapolri tersebut. Jadi, pelaku bisa dipidanakan meski tidak menyebarkan melalui pesan elektronik.



Spanduk #JKWBersamaPKI Masuk Ujaran Kebencian, Pakar: Bisa Dipidanakan
Pagar rumah yang sebelumnya digunakan untuk memasang spanduk propaganda di Jalan Al Habsyi RT6 RW7 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Hamdi




"Tindak pidananya bisa dalam KUHP ataupun di luar KUHP seperti UU Penghapusan Diskrimiasi dan UU Konflik Sosial," ujarnya. "Jadi sifatnya tindak pidana umum bukan delik aduan."



Aristo mengatakan, surat edaran Kapolri sebenarnya mencoba menjembatani banyak pasal untuk menjerat orang yang melakukan ujaran kebencian. Sedangkan, di dalam tulisan bernada provokatif di spanduk yang terpasang di Tanah Abang masuk di pasal 310 atau 311 KUHP.



"Surat edaran Kapolri itu modifikasi dari pasal 310/311 KUHP."

Selain tulisan #JKWBersamaPKI, juga ada tagar lain dalam tulisan tersebut yang bernada propaganda, seperti #PKIBerkedokPancasila #JKWHoaxNasional #JKWGenderuwoNasional #JKWSontoloyoNasional 2019 Tenggelamkan PKI.


Sedangkan pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.





Spanduk #JKWBersamaPKI Masuk Ujaran Kebencian, Pakar: Bisa Dipidanakan

https://www.msn.com/id-id/berita/pemilu/spanduk-supernumberjkwbersamapki-masuk-ujaran-kebencian-pakar-bisa-dipidanakan/ar-BBQw9a8?ocid=spartanntp

-6
2.4K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.