Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karencitaAvatar border
TS
karencita
JANGAN MAU TERTIPU, MOTOR ATAU MOBIL KITA BUKAN DISITA TAPI DIRAMPAS
JANGAN MAU TERTIPU, MOTOR ATAU MOBIL KITA BUKAN DISITA TAPI DIRAMPAS

Sekarang adalah zamannya hutang. Semua barang yang ingin kita beli hampir bisa dibeli secara kredit alias 'ngutang dulu'. Apalagi mobil dan motor, bisa banget kita beli dengan cara kredit yang semakin ke sini semakin mudah saja. Belum bayar lunas tapi kita sudah bisa menggunakannya. Cara gadai mobil atau motor juga mudah. Kita masih bisa memakai mobil atau motor kita namun juga dapat uang pinjaman.

Eits, tunggu dulu. Kalau cicilan kita lancar-lancar saja sih nggak akan kena masalah ya harusnya. Tapi kalau cicilan tersendat tuh pasti jadi berabe. emoticon-Hammer (S)
Mobil atau motor kita bisa saja ditarik dan hilang dari genggaman. Nah cicilan yang tersendat atau menunggak ini nih yang biasanya dimanfaatkan oleh beberapa debt collector untuk dijadikan alasan merampas mobil atau motor kita karena memang posisi kita lemah.

Kenapa ane memakai kata "merampas"? Karena nyatanya debt collector tidak bisa mengambil mobil atau motor kita secara semena-mena. Tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai tindakan perampasan dan kita bisa menuntutnya. Diatur di mana sih itu? Di KUHP pasal 368. emoticon-Shutup Nih ane kasih tau bunyinya KUHP tentang pemerasan.
Pasal 368 ayat 1 :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 369 ayat 1 :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Debt collector akan diberi data nasabah yang mengalami macet pembayaran di wilayah tagih mereka. Data itu mencakup informasi lengkap mulai dari nama, nomor kontrak, angsuran, dan informasi kendaraan kita. Data ini bisa diakses secara online melalui aplikasi yang didapat dari perusahaan mereka. Beberapa oknum dapat menyebarkan data ini sehingga dimanfaatkan oleh orang lain untuk tindak pemerasan. Kalau debt collector tanpa data dan nggak jelas (nuhun pisan) banyak yang bilang biasanya mereka orang-orang timur yang jadi oknum atau siapapun yang berusaha merampas kendaraan kalian di jalanan ya langsung tinggalin aja guys. Atau lawan dengan KUHP pasal 368 hehe.

Jadi guys, kalau ada debt collector datang maka tindakan pertama yang dilakukan adalah kabur emoticon-Hammer2 ya bukan lah. emoticon-Ngakak
Cari tahu dulu kejelasannya benar apa enggak, jelas apa enggak. Kalau memang jelas benar dan sesuai aturannya maka boleh kita percaya mereka. Akan lebih aman kalau kita datang ke kantornya. Misal kendaraan kita di sita, maka kita akan memperoleh berita acara penyerahan kendaraan.

Hati-hati dengan hutang, hutang wajib dibayar. emoticon-Takut Kalau bisa nggak usah ngutangemoticon-Big Grin belum lagi mikir ribanya. emoticon-Confusedemoticon-Big Grin


Okay sekian thread ane, makasih sudah mampir dan semoga manfaat hehe.

Source :
KUHP bab XXIII
Pernyataan dua orang debt collector di Yogyakarta
Youtube
Diubah oleh karencita 21-11-2018 01:26
0
1.4K
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.