prabocor69Avatar border
TS
prabocor69
Kasus Bahar bin Smith: Penghinaan Presiden dan Etnis, Polisi Periksa 15 Orang Saksi
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan menghina suku dan etnis yang menyeret penceramah Muhaamad Bahar alias Bahar bin Smith.

"Sebelas orang saksi itu yang menyaksikan ceramah yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Desember 2018.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil empat orang saksi ahli. Mereka adalah saksi ahli bahasa, pidana, dan laboratorium forensik (labfor). Meski begitu, Syahar tak menjelaskan secara detail kapan tepatnya waktu pemeriksaan terhadap total 15 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Syahar, terbukti bahwa video yang beredar memang benar rekaman acara dakwah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam Peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam video tersebut, Bahar menyinggung soal Jokowi. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".

Tidak hanya itu, ia juga menuding Jokowi tidak memakmurkan rakyat tetapi memakmurkan kaum dengan etnis tertentu.

"Yang makmur Cina, yang makmur perusahaan perusahaan asing, yang makmur orang kafir," ujar Bahar dalam sebuah video ceramah yang sampai saat ini sedang dipermasalahkan.

Buntut dari pernyataannya itu, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.

https://nasional.tempo.co/read/11519...i/full&view=ok

ulama banci hobi rame2 persekusi dari fpi ini ga bisa berkelit lagi, kena 2 pasal=5 tahun..
Diubah oleh prabocor69 03-12-2018 12:09
0
2.5K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.