rhaimukuiAvatar border
TS
rhaimukui
Habib Bahar bin Smith Tak Penuhi Panggilan Bareskrim



Jakarta, CNN Indonesia -- Habib Bahar bin Ali bin Smith tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa yang telah dijadwalkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Senin (3/12). 

Dalam kasus ini, Habib Bahar berstatus sebagai terlapor dari laporan yang dilayangkan oleh anggota kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania. 

"Saya konfirmasi ke Bareskrim, enggak jadi hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Senin (3/12).

Lebih dari itu, dia mengaku belum mengetahui alasan Habib Bahar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Syahar mengaku akan mengecek informasi seputar hal tersebut ke penyidik Dittipidum Bareskrim lebih dahulu.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengirimkan panggilan pemeriksaan kedua apabila Habib Bahar tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah diatur penyidik hari ini.

Penyidik, menurutnya, akan mencoba mengirimkan surat panggilan ke alamat tujuan berbeda dari surat panggilan pertama. Pernyataan Dedi ini merespon pernyataan Habib Bahar di salah satu media yang mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan.

"Apabila tidak datang akan dipanggil kedua, di alamat pondok pesantren atau alamat tempat tinggal yang lain," ucap Dedi, Minggu (2/12).

Laporan terhadap Habib Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.

Dia dilaporkan oleh Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. 

Sementara itu, Habib Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Sumur

Dasar banci.... emoticon-Ngacir

0
7.5K
119
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.