Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Harus Dilibatkan Memberantas Korupsi Sektor Swasta


Jakarta: DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.


Korupsi sektor swasta sejatinya sudah masuk dalam UU nomor 7 tahun 2006, mengenai ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) tapi dalam legislasinya masih banyak kekurangan.


RUU KUHP mengatur korupsi sektor swasta tetapi penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penindakan terhadap korupsi sektor swasta hanyalah Polri dan Kejaksaan.


KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta, karena UU KPK nomor 30 tahun 2002 hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara negara.


Baca: KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta


Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menegaskan, KPK harus dilibatkan dalam penanganan pemberantasan korupsi di sektor swasta.


Menurutnya, KPK sebagai satu lembaga independen harus mengawal proses pemberantasan korupsi. 'Hal itu tentu akan sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi,' terang Lalola di Jakarta, Minggu, 2 Desember 2018.


Ia menilai, RKUHP cukup mengatur delik korupsi di sektor swasta secara umum. Sementara, ketentuan lebih detail diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Lalola mengatakan, tidak sepakat dengan pendapat bahwa jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta, maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Pelibatan KPK, tambahnya, bisa diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tak perlu merevisi UU KPK.


'Dengan diperjelasnya posisi KPK sebagai penyidik dalam KUHAP dapat mengurangi potensi gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi,' imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satrya Langkun mengatakan tugas KPK bukan hanya terfokus pada OTT.


'Semua pihak sangat berharap KPK diperkuat, terkhusus diperkuat pada fungsi. Memang harus ada penambahan di bidang SDM sehingga OTT bisa lebih efektif, tapi juga tidak mengabaikan tugas lain,' terang Tama.


Menurutnya, penguatan lainnya di tubuh KPK bukan hanya dalam hal penambahan personel. Akan tetapi KPK juga harus mengoptimalkan tanggung jawabnya dalam hal koordinasi dan supervisi.


Pasalnya, kata Tama, UU mengistimewakan KPK punya kewenangan tersebut. Supervisi koordinasi dengan lembaga-lembaga lain. Termasuk lembaga penegakan hukum lainnya.


'Nah, itu yang kita harapkan KPK juga untuk bisa memaksimalkan tanggung jawab, kewenangan dia dengan melibatkan polisi dan jaksa,' ungkapnya.


Indeks persepsi korupsi di Indonesia mencapai nilai 37, KPK menyebutkan dengan nilai itu korupsi di Indonesia masih sangat memprihatinkan.


Pun begitu, KPK tentutanya harus bekerja ekstra untuk menangkal hingga memberantasnya. Tidak hanya di tingkat pusat melainkan juga hingga ke tingkat daerah.


Tama menambahkan, jika akhirnya UU Tipikor disahkan, tentu KPK harus bekerja lebih ekstra pasalnya beban kerja semakin bertambah terlebih peraktik korupsi yang semakin menjadi-jadi.


'Tentu KPK harus fokus ke semua bidang. Misalnya tidak hanya soal pemberantasannya, tetapi juga soal pencegahan dan lain sebagainya. Sehingga bisa menekan peraktik-peraktik korupsi itu terjadi,' tandasnya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8N...-sektor-swasta

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Perangi Korupsi Libatkan Publik

- Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap

- 2 Pelaku Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak Ditangkap

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
246
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.