Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

widodosetiadi99Avatar border
TS
widodosetiadi99
Sistem Perizinan Online Single Submission Akhirnya Diresmikan
Sistem Perizinan Online Single Submission Akhirnya Diresmikan
Pemerintah Akan Terus Menyederhanakan Perizinan Berusaha
Sistem Online Single Submission (OSS) telah resmi diluncurkan. Sistem OSS ini diharapkan mampu mempermudah sistem perizinan untuk berusaha di Indonesia baik pusat maupun daerah.

Sistem Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini resmi diluncurkan oleh Kementrian Bidang Perekonomian Kemenkeu. Pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah dimulai sejak 9 Juli 2018, perlahan mulai menemukan bentuk idealnya.

Salah satu wadah yang efektif untuk menampung masukan adalah penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke daerah. Caranya dengan mengundang pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) provinsi, kabupaten, dan kota, Asosiasi Pebisnis di daerah, serta ikatan notaris.

Dengan begini Pemerintah dapat memperoleh masukan, menjawab berbagai pertanyaan dan kendala teknis di lapangan, sekaligus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Institusi pelaksana OSS di daerah.

Seperti yang terjadi kali ini di Medan, 30 November 2018, dimana antusiasme para stakeholder OSS membludak. Hal ini ditandai dengan maraknya berbagai pertanyaan dan tanggapan dari audiens kepada para Narasumber. Komitmen pemerintah untuk memudahkan dan menyederhanakan perizinan berusaha tak perlu diragukan lagi.

"Begitu sistem (OSS) jadi, kita tidak menunggu kesiapan (seluruh instansi dan pemda). Kita paksa. Langsung jalan (OSS-nya). Ini adalah sebuah reform bagi perizinan berusaha", tegasnya.

Lahirnya sistem OSS tak terlepas dari 3 (tiga) kesulitan yang biasanya muncul ketika seseorang atau badan usaha hendak memulai bisnisnya. Pertama, rumitnya prosedur yang mesti dijalankan. Kedua, ketidakpastian biaya. Ketiga, ketidakpastian waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin.

Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1105072/sistem-perizinan-online-single-submission-akhirnya-diresmikan


0
1.2K
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.