Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Tommy Soeharto: Korupsi Sekarang Lebih Parah


Bogor - Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Laskar Berkarya, memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kasus Pak Harto Guru Koruptor.

Tommy secara khusus menginstruksikan jajarannya, baik Partai Berkarya maupun Laskar Berkarya untuk menuntut PDIP dan kadernya Ahmad Basarah. Hal itu bermula ketika Basarah memberikan tanggapan ucapan Prabowo yang menyebut Indonesia sudah masuk darurat korupsi. Menurutnya, saat ini sudah mirip kanker dengan stadium empat.

Dia mengatakan, bahwa program pemberantasan korupsi sudah ada sejak dari lahirnya Ketetapan MPR No 11 tahun 1998. Dan TAP MPR itu untuk melakukan penegakan hukum terhadap terduga korupsi oleh mantan Presiden Soeharto.

Jadi katanya, guru korupsi Indonesia sesuai TAP MPR tersebut adalah mantan Presiden Soeharto yang juga merupakan mantan mertua dari Prabowo Subianto.

Tommy mengatakan apa yang diucapkan Basarah itu tidak berdasar dan orde baru dinyatakan KKN (kolusi, korupsi, nepotisme), biang KKN dan sebagainya, salah.

“Faktanya, membuktikan bahwa apa yang terjadi, kasus KKN atau korupsi paling utamanya, malah lebih parah di era reformasi hingga kini,” kata Tommy dalam pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Laskar Berkarya, sayap organisasi Partai Berkarya, di Kota Bogor, Jumat (30/11).

Ia melihat, pada zaman Orba itu korupsi paling banyak puluhan. Tapi selama reformasi ini sudah ratusan orang kena OTT korupsi. Harusnya yang namanya reformasi itu, dari yang jelek menjadi baik dan yang baik menjadi lebih baik. Tapi nyatanya kita akan terjerumus pada kasus yang makin parah.

"Yang menggaungkan KKN orde baru itu paling parah, Pak Harto sebagai gurunya korupsi, fakta terjadi sebaliknya. Malah selama reformasi ini menjadi pemenang utama adalah kasus korupsi. Ini harus kita dengungkan terus bahwa fakta ini, fakta nyata,"katanya lagi.

Tommy atau pihaknya tidak rela Soeharto disebut sebagai biang koruptor atau guru koruptor yang ada. "Ini saya minta Laskar Berkarya, sebagai awal dari pada gerakan untuk menuntut kader PDIP yang mengeluarkan pernyataan. Karena faktanya tidak demikian,"tegas Tommy di hadapan ratusan kadernya.

Ketua Umum Laskar Berkarya Aldi Rizki Napitupulu mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi dari ketua dewan pembinanya itu.

"Kami dapat instruksi, statrment yang disampaikan sekretaris PDIP tersebut merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan. Dan kami diinstruksikan untuk melakukan tindakan hukum atas perkataan yang disampaikan sekretaris PDIP. Baik secara perdata maupun pidana,"kata Aldi.

Secara kongkrit, lanjutnya, tindakan itu dalam waktu segera akan berupa pelaporan ke kepolisian. Adapun yang menjadi poin dari laporannya diantaranya adalah pencemaran nama baik.

"Kami akan membentuk tim advokat, untuk melakukan tindakan hukum tersebut sesegera mungkin. Selain itu berkoordinasi dengan Partai Berkarya juga," pungkasnya.

http://www.beritasatu.com/politik/52...bih-parah.html
Prabowo Sebut Korupsi Stadium Empat, KPK: Orde Baru Lebih Parah



Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak sependapat dengan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menyebut korupsi di Indonesia layaknya penyakit kanker stadium 4. Agus mengatakan persoalan korupsi di masa awal reformasi atau setelah berakhirnya era Orde Baru lebih parah ketimbang saat ini. Hal ini setidaknya terlihat dengan tren Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) setiap tahunnya.



"Ya, mestinya tidak seperti itu. Justru kalau kita bandingkan yang ditinggalkan Orde Baru, ini saya melihat ke data yang dirilis oleh TII," kata Agus di sela-sela acara Final Festival Lagu Suara Lagu Anti-Korupsi (Saksi) di Jakarta, Jumat (30/11) malam.

Agus membeberkan, pada tahun 1999 atau setahun setelah Orde Baru runtuh, skor IPK Indonesia hanya 17. Skor tersebut membuat Indonesia berada pada urutan akhir dibanding negara-negara Asia. Namun, secara perlahan, skor IPK Indonesia perlahan membaik. Pada 2017, skor IPK Indonesia mencapai angka 37.

"Kalau di tahun 1999, relatif baru ditinggalkan oleh orde baru, itu CPI (Corruption Perception Index)skornya hanya 17. Secara pelan-pelan CPI kita naik," katanya.

Agus mengaku prihatin dengan skor IPK Indonesia yang naik secara perlahan. Meski demikian, jika dibanding 1999, pemberantasan korupsi saat ini jauh lebih baik. Setidaknya, skor IPK Indonesia saat ini berada di peringkat ke-4 diantara negara-negara Asia Tenggara.

"Pelan-pelannya itu kita masih prihatin. Karena kita harus cepat. Pelan-pelan kita naik. Tahun 1999 Indonesia ada di peringkat paling bawah di Asia. Sekarang kalau di ASEAN, Indonesia ada di peringkat 4. Di atas kita ada Singapura, Malaysia 51 skornya, Brunei, baru kita. Jadi dulu Vietnam, Fiilipina di atas kita sekarang sudah di bawah kita," katanya.

Untuk itu, Agus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berupaya memberantas korupsi. KPK sendiri mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

"Tapi masih banyak hal yg harus kita perbaiki," tegasnya.

Agus menjelaskan alasan KPK mendesak pemerintah segera merevisi UU Tipikor. Dikatakan, UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), seperti korupsi sektor swasta, perdagangan pengaruh, penambahan kekayaan tak wajar, dan pengembalian aset hasil kejahatan. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

"Karena di sana (UU Tipikor) belum ada yang namanya pemberantasan korupsi di private sector, belum ada perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Contohnya ketika berbicara korupsi di private sector,di banyak yang sudah banyak menerapkan suap atau gratifikasi antar swasta tidak boleh," katanya.

Agus mengatakan, tak hanya UU Tipikor, KPK juga tak mempersoalkan jika pemerintah dan DPR merevisi UU KPK agar lembaga antikorupsi dapat semakin kuat. Yang terpenting, kata Agus, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK semata tetapi oleh seluruh elemen bangsa.

"Kami yakinkan bahwa pencegahan dan pemberantasan pasti tidak mungkin dilakukan KPK, semua harus bergerak, media massa dan generasi muda saat ini harus disadarkan dan disebarkan virus antikorupsi," tegasnya.

http://www.beritasatu.com/nasional/5...bih-parah.html


1
3.5K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.