Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indrainiesta28Avatar border
TS
indrainiesta28
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Pisau Cukur Gillette Palsu
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjualan pisau cukur merk Gillette palsu dari dua lokasi toko berbeda di Medan, Jumat (30/11/2018) sore.

Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti pisau cukur merek Gillette Goal 2 palsu sebanyak 391 pcs, dan merk Gillette Blue II palsu sebanyak 297 pcs berikut dua orang penanggungjawab toko.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Kuasa Hukum The Gillette Company LLC selaku pemilik merk Gillette terdaftar di Indonesia terkait adanya penjualan pisau cukur palsu di Medan. Kamis (22/11/2018) lalu.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga menjual produk palsu tersebut yang telah merugikan negara, industri, dan konsumen," ungkapnya.

Didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic, Putu menjelaskan, Polisi kemudian menggerebek dua lokasi Toko Sabena III di Jalan Karya Sei Agul No 98 Medan, dan Toko Ilah Daya di Jalan Amal No 16 Medan. Dari hasil penggeledahan terhadal dua toko ini, polisi menemukan barang bukti pisau cukur palsu sebanyak 688 pcs.

"Pemeriksaan dilakukan secara serentak ke toko tersebut dan menemukan adanya pisau cukur merk Gillette palsu diperdagangkan di toko toko itu. Selanjutnya anggota membawa penanggungjawab toko, dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Putu menyebutkan, adapun identitas kedua penanggungjawab yang diamankan itu, masing-masing berinisial M (24) dari Toko Sabena III, dan MF (26) dari toko Ilah Daya.

Ia menjelaskan keduanya bakal dijerat dengan pasal 100, 101, 102 UURI No 20 tahun 2016 tentang Merk, Pasal 62 Yo pasal 8 ayat 2 UURI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. "Kita masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2018/11/30/59252/polrestabes_medan_ungkap_penjualan_pisau_cukur_gillette_palsu/
0
3.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.