goahraesaAvatar border
TS
goahraesa
Pelanggar OTT Sampah di Muara Angke Disanksi Denda Rp 5 Juta

Reporter : Budhi Firmansyah Surapati | Editor : Budhy Tristanto | Kamis, 29 November 2018 21:09 WIB | Dibaca 172 kali
http://www.beritajakarta.id/read/641...a#.XAC5qzFoTcc
[hr]

(Foto : Budhi Firmansyah Surapati / Beritajakarta.id)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5 juta kepada seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai ketentuan. 
"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa "

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan, penindakan diawali dari tertangkapnya dua warga yang kedapatan membuang 20 karung sampah tempurung kelapa ke Depo Sampah Muara Angke, Kamis (29/11) dinihari oleh Satpel LH Kecamatan Penjaringan.  
"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa. Mereka melanggar waktu membuang sampah di luar jadwal pembuangan," ujarnya. 
"Yang bersangkutan, kami kenakan sanksi denda wajib bayar sebesar Rp 5 juta. Ia juga harus mengurus perizinannya dan tidak boleh mengulangi," tandasnya.


1
1.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.