Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ooolalaAvatar border
TS
ooolala
Janda ditipu berondong
Nasib sial bagi nih janda,berharap dinikahi. Bukannya dinikahi nih janda kena tipu






TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nasib sial dialami SP, perempuan janda berusia 36 tahun asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Ia menjadi korban penipuan. Pelakunya tak lain adalah kekasihnya sendiri yaitu AN yang masih berusia 25 tahun asal Wagir, Kabupaten Malang.

SP harus kehilangan motornya karena ditipu AN. Peristiwa itu terjadi ketika keduanya baru saja bermalam di Kota Batu beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto, keduanya berkenalan lewat Facebook.

Keduanya pun intens berbagi pesan. Hingga akhirnya keduanya janji ketemuan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang pada 8 Oktober 2018.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pasangan beda usia 11 tahun tersebut kemudian langsung jalan-jalan dan berkencan.

"Setelah dari stadion, menuju ke daerah Kota Batu. Di sana, keduanya berkeliling sampai menginap di sebuah penginapan,” kata Bambang kepada TribunJatim.com, Jumat (23/11/2018).

Keesokan harinya, 9 Oktober 2018, keduanya turun ke Kota Malang untuk berjalan-jalan ke Pasar Besar.

Motor milik SP yang dikendarai AN diparkir di tempat parkiran. Keduanya kemudian masuk ke dalam pasar.

Saat berada di dalam pasar, AN meninggalkan SP. AN mengatakan akan ke kamar mandi. SP pun mempercayai ucapan AN.

Setelah ditunggu 15 menit tidak kembali, ternyata motor korban dilarikan oleh tersangka. Baru kemudian korban sadar dan melaporkan pada kepolisian," paparnya kepada TribunJatim.com.

Menurut Bambang, ada dugaan keduanya menjalin hubungan asmara. Bambang juga mengungkapkan, pelaku sebelumnya pernah melakukan penggelapan di kawasan Jombang dengan modus serupa.

"Mungkin mereka udah pacaran, karena saat menginap di Batu itu sudah berduaan. Untuk kasus yang ada di Jombang, kami serahkan ke Polres Jombang,” imbuh Bambang.

Polisi melacak keberaan AN melalui sosial media setelah mendapatkan laporan dari korban. Tak sulit bagi petugas untuk menemukan akun pelaku.

“Kemudian melakukan janji pertemuan. Dengan disaksikan oleh korban yang menyatakan orang tersebut adalah pelaku, AN langsung diamankan oleh aparat," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN ditahan di balik jeruji karena dijerat pasal 378 KUH dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun. (Benni Indo/TribunJatim.com)
Diubah oleh ooolala 25-11-2018 22:17
1
2.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.