- Beranda
- Berita dan Politik
Anies akan Umumkan Nama Baru Pulau C, D dan G Besok
...
TS
XinHua.News
Anies akan Umumkan Nama Baru Pulau C, D dan G Besok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberikan nama baru ke Pulau C, D, G yang sudah terlanjur dibangun. Anies akan mengumumkannya besok.
"Besok (26/11) dikasih nama pulaunya," kata Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Anies sudah menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau-pulau tersebut. Dia ingin Jakpro bisa membangun fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Ini sifatnya antara, sampai kita memiliki panduan rancangannya selesai. Setelah ketentuannya ada baru kita bisa membangun jangka panjang. Tapi ini antara, sehingga lahan itu bisa dimanfaatkan masyarakat," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies mengatakan penugasan kepada Jakpro tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G.
"Jadi mengelola pulaunya itu bukan selera 1-2 orang. Tapi disiapkan 1-2 institusinya dengan baik," jelas Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/11).
Anies tak khawatir penunjukan Jakpro akan menimbulkan masalah hukum. Dia mengatakan aspek legal semua kebijakan Pemprov DKI bisa diuji.
"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, nggak apa-apa," sebut Anies.
(fdu/bag)
https://news.detik.com/berita/d-4316...-d-dan-g-besok
nama baru gan
"Besok (26/11) dikasih nama pulaunya," kata Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Anies sudah menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau-pulau tersebut. Dia ingin Jakpro bisa membangun fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Ini sifatnya antara, sampai kita memiliki panduan rancangannya selesai. Setelah ketentuannya ada baru kita bisa membangun jangka panjang. Tapi ini antara, sehingga lahan itu bisa dimanfaatkan masyarakat," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies mengatakan penugasan kepada Jakpro tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G.
"Jadi mengelola pulaunya itu bukan selera 1-2 orang. Tapi disiapkan 1-2 institusinya dengan baik," jelas Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/11).
Anies tak khawatir penunjukan Jakpro akan menimbulkan masalah hukum. Dia mengatakan aspek legal semua kebijakan Pemprov DKI bisa diuji.
"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, nggak apa-apa," sebut Anies.
(fdu/bag)
https://news.detik.com/berita/d-4316...-d-dan-g-besok
nama baru gan
0
2.3K
26
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.6KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya