Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Pergub Diteken Djarot, Jalan MHT Dilepas Seharga Rp6,5 Miliar
Pergub Diteken Djarot, Jalan MHT Dilepas Seharga Rp6,5 Miliar

Poskotanews
2018/11/23 22:59
Mengikuti

JAKARTA – Jalan MHT di Kampung Baru RW 07 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, ternyata sudah dijual Pemprov DKI Jakarta ke pihak swasta. Jalan MHT sepanjang lebihkurang 500 meter persegi tersebut dilepaskan dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Pelepasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1323 tahun 2017 yang ditandatangan Djarot Syaiful Hidayat. Dengan surat pelepasan itu, pihak swasta menutup jalan MHT tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengaudit keputusan Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat yang dinilai merugikan warga. Inspektorat diperintahkan melakukan auditnya.

“Yang diceritakan warga saya menyimpulkan ada kebutuhan untuk melakukan audit atas proses pengambilan keputusan terkait dengan penutupan jalan. Kemudian pemindahan aset dan itu semua akan kita lakukan audit proses,” kata Anies, Jumat (23/11).

Pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan aturan. Mereka akan dimintai keterangan agar bisa mendapatkan informasinya mengenai tujuan penerbitan aturan itu sehingga Pemprov DKI bisa mencari jalan keluar dari masalah ini.

“Saya sudah memangggil bagian kita yang terkait dengan perizinan dengan PTSP. Kemudian PTSP juga sudah berkomunikasi nanti kita akan panggil para pihak. Kemudian saya menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan,” katanya.
Sebelumnya, warga Kampung Baru menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balaikota DKI pada Rabu, 21 November 2018 memprotes penutupan akses jalan MHT (jalan lingkungan) di Kampung Baru. Mereka meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017. (john/win)

http://poskotanews.com/2018/11/23/pergub-diteken-djarot-jalan-mht-dilepas-seharga-rp65-miliar/

Hem gimana neh koment agan2...
++++
*Soal Jalan Warga Ditutup Satu Perusahaan, Ini Kata Anies*

Kamis, 22 November 2018 — 21:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (cw2)

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Walikota Jaktim M. Anwar menyelesaikan persoalan warga Kayu Putih, Pulogadung soal jalan pemukiman warga ditutup satu perusahaan.

“Ini harus diselesaikan. Kita harus duduk bersama, “kata Anies, usai berkunjung ke lokasi warga, Rabu (21/11/2018), malam.

Menurut. Anies, dalam konsep penataan, semua pihak harus dilibatkan, termasuk pihak perusahaan. Kunjungn tersebut dilakukan Anies karena sebelumnya didatangi ratusan warga.

“Semalam sudah larut, tapi warga masih bersemangat saat saya tiba untuk mengunjungi teman-teman di RW 07 Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur,” kata Anies, Kamis (22/11).

Pada, Rabu (21/11) warga mendatangi Balaikota. Mereka, memprotes penutupan akses jalan MHT (jalan lingkungan) di Kampung Baru, namun Anies tidak dapat menemui karena karena padatnya acara.

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan Jalan MHT di Kampung Baru RT 11, RT 16 dan RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pergub yang ditetapkan 11 Juli 2017 itu dijadikan dasar hukum oleh perusahaan untuk menutup akses jalan warga sejak Agustus 2017.(john/b)
-1
1.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.