Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

madridzoners116Avatar border
TS
madridzoners116
KPU: Penderita Gangguan Jiwa Boleh Mencoblos
KPU: Penderita Gangguan Jiwa Boleh Mencoblos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak pilih para penderita gangguan jiwa akan dipenuhi. Dalam UU Pemilu tidak ada larangan penderita gangguan jiwa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi 5 tahunan itu.

"Tidak ada larangan bagi gangguan jiwa (untuk memilih)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Kendati begitu, Husni menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada koordinasi dengan pihak rumah sakit yang merawat penderita gangguan jiwa untuk pembuatan tempat pemungutan suara (TPS).

"Memang belum ada info merata di Indonesia, tapi kalau diizinkan pengelola rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa maka akan dibangun (TPS)," tambah Husni.

Sementara itu, komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan setiap warga negara wajib mendapatkan hak pilihnya, termasuk juga penderita gangguan jiwa. Namun, dia mengakui adanya warga penderita gangguan jiwa yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) dicoret dengan pertimbangan tertentu.

"Tapi pada dasarnya mereka tidak akan kehilangan hak pilihnya. Meski dia tidak terdaftar dalam DPT termasuk yang dicoret, asalkan hari H dia bawa identitas, mereka akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)," ujar Sigit.

Sebelumnya, organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat meminta KPU tidak mencoret para penderita gangguan jiwa atau orang dengan Disabilitas Mental (ODDM) dari DPT Pemilu 2014.


Menurut mereka, Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kimpoi mempunyai hak memilih.

Mereka menilai stigma yang beredar di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa adalah orang-orang yag tidak mempunyai kesadaran dan tidak bisa membuat keputusan sendiri, merupakan pandangan yang tidak benar. (Ismoko Widjaya).


SUMBER : https://www.liputan6.com/news/read/2...1lU-0FtdcdCXRk 

Yakin deh gw kalau kelompok oposisi dan pembenci Jokowi itu otaknya menciut sejak kekalahan 2014. Bukan amnesia akut lagi tapi sudah sinting akut.. 


Pusing pala Marimar..... 
KPU: Penderita Gangguan Jiwa Boleh Mencoblos
0
2.3K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.