Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukoco.kawaiiAvatar border
TS
sukoco.kawaii
Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini
Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut. "Direncanakan bebas hari ini, tetapi saya belum dapat info pastinya," ujar Djudju kepada Tempo, Jumat, 23 November 2018.

Baca juga: Tak Ikhlas Divonis 1,5 Tahun, Jonru Ginting Akan Ajukan Banding

Djudju mengatakan rencana bebas Jonru telah diurus sejak bulan lalu. Menurut dia, Jonru bebas dengan konteks telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian. Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat. "Menurut perhitungan kan sudah bisa bebas bersyarat gitu ya," katanya.

Kabar bebasnya Jonru Ginting beredar di media sosial. Dalam media sosial diunggah foto-foto Jonru mengenakan baju biru, sarung, dan menggendong tas tengah bersujud.

Bebasnya Jonru berdekatan dengan acara reuni 212. Acara 212 merupakan demonstrasi besar-besaran pada 2 Desember 2016 menuntut kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Djudju membantah bebasnya Jonru berkaitan dengan acara reuni 212. "Tak ada kaitannya dengan isu reuni 212. Bebas itu adalah haknya beliau karena sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya," ucapnya.

Djuju mengatakan belum dapat informasi pasti terkait bebasnya Jonru. Dia belum berkomunikasi dengan tim hukum Jonru lain terkait pembebasan ini. "Karena saya lagi di luar kota. Harusnya saya juga mendampingi," tuturnya.

Baca juga: Dihukum 1,5 Tahun, Jonru Ginting: Saya Tidak Akan Ikhlas 

Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat, 2 Maret 2018. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.

==========≠========================

Alhamdulillahemoticon-Big GrinJonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari IniJonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.