Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

becakmini.v7Avatar border
TS
becakmini.v7
Polisi Jawab Dahnil: Penyidikan Kasus Dana Kemah Sesuai Prosedur
Polisi Jawab Dahnil: Penyidikan Kasus Dana Kemah Sesuai Prosedur

Jakarta - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dana kemah dan apel pemuda Islam berkaitan dengan sikap kritisnya ke pemerintah. Polisi membantah pernyataan Dahnil.

"Polisi melaksanakan tugas sesuai prosedur mulai dari laporan, sudah melakukan penyelidikan setelah digelar sesuai keterangan saksi, ahli, petunjuk memenuhi syarat dinaikkan sidik (penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Diperiksa soal Dana Kemah, Dahnil: Konsekuensi Kritik Pemerintah

Argo mengatakan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana kemah itu telah berjalan sesuai prosedur. Tak hanya Dahnil, sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu pun telah diperiksa.

"Saksi dari GP Ansor diundang klarifikasi sudah hadir. Saksi dari Kemenpora juga hadir," ujarnya.

Sebelumnya, Dahnil mengaku heran dipanggil polisi untuk bersaksi berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana kemah dan apel pemuda Islam tahun 2017. Kegiatan itu disebut Dahnil diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Yang jelas ini kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenpora yang melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Tapi anehnya cuma kami yang diperiksa dan dicari-cari," ucap Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dahnil kemudian mengaitkan pemanggilannya itu dengan sikapnya yang kritis terhadap pemerintah. Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaannya terkait dugaan kasus itu pun sebagai konsekuensi atas sikapnya itu.

Baca juga: Dikawal Kokam, Dahnil Penuhi Panggilan Polisi soal Dana Kemah Pemuda

Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak Kemenpora.

Pada Senin (19/11) lalu, polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani dari ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin dari ketua kegiatan dari GP Ansor.

(knv/idh)

https://m.detik.com/news/berita/d-43...esuai-prosedur

Kalo bersih kenapa risih?
Maen tuduh sana sini.
3
1.7K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.