Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

venomwolfAvatar border
TS
venomwolf
Pengusaha Pribumi: UMKM Dikuasai Asing, Tidak Apple to Apple
RMOL. Pemerintah resmi meluncurkan Paket Ekonomi yang ke-XVI pada akhir pekan lalu, dengan salah satu kebijakannya merelaksasi 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dengan kebijakan ini, memungkinan penanaman modal dapat dikuasai asing 100 persen di sektor-sektor tersebut. Tahun 2016 lalu, relaksasi DNI menyasar 41 bidang usaha. Jika disetujui melalui Peraturan Presiden maka total 95 bidang usaha yang dibuka bagi kepemilikan 100 persen asing.

Revisi DNI 2018, baru 25 bidang usaha yang mendapat persetujuan kementerian atau lembaga terkait. Salah satunya pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K).

DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) tegas menolak kebijakan relaksasi DNI pada Paket Ekonomi yang ke-XVI.

"Relaksasi 25 Daftar Negatif Investasi (DNI) yang merupakan bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha UKM tidak semestinya dibuka 100 persen untuk asing," ujar Ketua Umum DPP HIPPI, Suryani SF. Motik melalui siaran pers yang diterima redaksi, siang ini (Rabu, 21/11).

Menurut dia, pemerintah seharusnya hadir dengan melakukan pendampingan, pembinaan dan perlindungan dalam bidang usaha tersebut sehingga bisa berkembang, bukan diserahkan ke asing
"Bisa dibayangkan apabila warung internet (warnet) dan bisnis yang bisa dijalankan UMKM diserahkan dan dibuka 100 persen untuk asing, maka pelaku UMKM kita akan hanya jadi karyawan bahkan penonton," kritiknya.

Langkah pemerintah membuka keran asing tidak mendorong semangat wirausaha UMKM-K.

"UMKM kita tidak mampu bersaing, tidak apple to apple tentu mereka pasti memiliki modal yang lebih kuat, SDM yang lebih mumpuni, penguasaan teknologi yang lebih canggih dan jaringan pemasaran yang lebih luas," paparnya.

Suryani membandingkan, aturan usaha di Tiongkok diwajibkan 51 persen modal dipegang pengusaha lokal.

"Asing boleh masuk namun harus joint venture itu yang ideal di mana Apple lewat Foxcon membuka pabrik di China," imbuhnya.

Ia berharap kebijakan relaksasi tersebut direvisi sehingga tidak merugikan pelaku UMKM-K di masa yang akan datang. Terlebih sektor ini bentuk investasinya relatif kecil.

"Seharusnya pemerintah fokus pada sektor yang investasinya memberikan dampak makro secara signifikan, seperti mengurangi defisit transaksi berjalan dan penguatan nilai tukar rupiah," terangnya.[wid]

https://ekbis.rmol.co/read/2018/11/21/367279/Pengusaha-Pribumi:-UMKM-Dikuasai-Asing,-Tidak-Apple-to-Apple-


http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/21/jokowi-pro-umkm-hipmi-minta-cabut-54-daftar-negatif-investasi


https://politik.rmol.co/read/2018/11/21/367280/Fadli-Zon:-Paket-Ekonomi-Jilid-16-Berbahaya,-Harus-
Direvisi!-

https://www.idntimes.com/business/economy/irfanfathurohman/54-bidang-usaha-dikeluarkan-dari-dni-kubu-prabowo-bahaya-untuk-umkm

http://kabar24.bisnis.com/read/20181121/15/861829/paket-kebijakan-ekonomi-xvi-jadi-kontroversi-di-dpr

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/21/paket-kebijakan-ekonomi-xvi-ancam-industri-kecil




25 Bidang Usaha Dibuka Penuh untuk Asing, Begini Dampaknya

Kepemilikan investor asing yang tidak dibatasi akan membuat pertumbuhan ekonomi tidak merata.

Ilustrasi investasi
Pemerintah telah merevisi daftar negatif investasi (DNI) untuk mendorong investasi di dalam negeri. Dari 54 bidang usaha yang direvisi, ada 25 bidang usaha yang seluruhnya bisa dimiliki asing atau penanaman modal asing (PMA) 100 persen.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, dibukanya 25 bidang usaha tersebut untuk asing memiliki sejumlah konsekuensi. Menurut dia, idealnya investor asing boleh saja masuk, namun harus berbagi (sharing) dengan investor lokal.
"Idealnya Investor boleh masuk, tapi harusnya ada sharing dengan pemain lokal dan saham pengendali ada di pengusaha lokal, bukan 100 persen diberikan ke asing," ujar Bhima kepada kumparan, Selasa (20/11).
Dia mencontohkan skema investasi di China, yang bisa sharing antara investor asing dengan investor lokal. "Skema joint venture di China misalnya, yang mewajibkan 51 persen modal lokal jika ingin berpartner dengan investor asing patut ditiru," katanya.
Dengan skema sharing tersebut, tingkat investasi di China juga mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebab dengan skema tersebut, memungkinkan adanya transfer ilmu dan teknologi dengan para investor lokal.
"Tingkat investasi di China tumbuh pesat dengan skema itu, karena ada transfer of knowledge dan transfer of technology ke pemain lokal," kata Bhima.

Bhima Yudhistira

Dia bilang, jika seluruh investasi bisa dibuka ke sektor asing, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi semakin tidak inklusif karena hanya dikuasai investor skala besar. Tak kalah pentingnya, profit usaha tersebut juga bisa ditransfer ke negara lain, yang justru dapat memperlebar defisit transaksi berjalan atau current account defiict (CAD).
"Jika ada profit pun akan ditransfer ke negara induknya. Ini yang membuat neraca pembayaran terus mengalami tekanan," tambahnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut 25 bidang usaha yang diperbolehkan untuk investor asing 100 persen:

Pariwisata
1. Galeri Seni
2. Galeri Pertunjukan Seni
Kehutanan
1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan

Perdagangan
1. Jasa survei dan penelitian pasar
Perhubungan
1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Kominfo
1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
6. Jasa akses internet
7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya


Ketenagakerjaan
1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

ESDM
1. Jasa konstruksi migas
2. Jasa survei panas bumi
3. Jasa pemboran migas di laut
4. Jasa pemboran panas bumi
5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
6. Pembangkit listrik di atas 10 MW
7. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
Kesehatan
1. Industri farmasi obat jadi
2. Fasilitas pelayanan akupuntur
3. Pelayanan pest control/fumigasi

https://m.kumparan.com/@kumparanbisnis/25-bidang-usaha-dibuka-penuh-untuk-asing-begini-dampaknya-1542709305814501638.amp

ai don rit wat ai sain kog di klaim nastak idiot sangat berpengalaman soal pemerintahan dibanding si wowok..menjijikkan sekali emoticon-Najis (S) emoticon-Busa emoticon-Najis (S)

1
3.2K
74
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.