Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hamparan.infoAvatar border
TS
hamparan.info
Saya Memantau dan Mengawal Langsung Persidangan Terbuka Kasus Baiq Nuril
Saya Memantau dan Mengawal Langsung Persidangan Terbuka Kasus Baiq Nuril
hamparan.info - Kriminalisasi korban pelecehan seksual Baiq Nuril dengan vonis hukuman 6 bulan penjara, denda RP500 juta subsider 3 bulan oleh Mahkamah Agung.  Menurut Rieke Diah Pitaloka yang merupakan politisi dan aktivis Perempuan serta salah satu pengusung RUU penghapusan kekerasan seksual, dia tidak tinggal diam atas kasus itu. Dia mengaku, memantau terus menerus.

Berikut di bawah ini adalah surat elektronik yang diterima berbagai media.

Fakta Hukum Persidangan
Saya memantau dan mengawal langsung persidangan terbuka kasus Baiq Nuril tanggal 24 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Mataram, Jl. Langko No.68A, Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Majelis hakim PN Mataram menyatakan dalam putusannya bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan PN Mataram berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung sejak 10 Mei 2017. Fakta  hukum membuktikan Baiq Nuril bukanlah pihak yang melakukan tindakan mentransmisikan atau mendistribusikan rekaman percakapan asusila tersebut.

Keterangan saksi ahli dalam persidangan, dari Kemenkominfo, Teguh Afriyadi SH, di persidangan sebelumnya memperkuat fakta Baiq Nuril BUKAN pelaku penyebaran konten. Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan oleh pihak lain dan bukanlah Baiq Nuril sendiri.

Pendapat ahli berdasarkan data forensik yang disampaikan di persidangan membuktikan dakwaan terhadap Baiq Nuril adalah dakwaan yang bukan berdasarkan fakta karena pelaku tindak pidana bukanlah Baiq Nuril melainkan orang lain.
Artinya unsur tindakan melakukan transmisi dan atau mendistribusikan seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak bisa diarahkan pada Baiq Nuril.

26 Juli 2017 Majelis Hakim PN Mataram, NTB berdasarkan fakta hukum, menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan memvonis bebas.

Putusan Mahkamah Agung Terindikasi Abai Terhadap Fakta Hukum di PN Mataram
26 September 2018 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan PN Mataram dalam kasus Baiq Nuril.

Putusan Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril terindikasi kuat mengabaikan fakta persidangan  di PN Mataram.
Informasi dari Kuasa Hukum Baiq Nuril, hingga saat ini salinan resmi  putusan Mahkamah Agung pun belum diterima bukan hanya oleh kuasa hukum, tapi juga PN Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram

Eksekusi Kejakasaan Negeri Mataram terhadap Baiq Nuril berpotensi cacat dan melanggar hukum.
Saya mendapatkan copy surat Kejaksaan Negeri Mataram “Surat Panggilan Terdakwa Nomor B-1109/P.2.10/11/2018.  Surat tersebut adalah surat panggilan terdakwa Baiq Nuril untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram tanggal 21 November 2018, pukul 09.00 WITA. Alasan Kejaksaan “dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” yang baru berupa petikan.

JIKA copy surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Mataram tersebut benar adanya, maka telah terjadi indikasi kuat pelanggaran Kejaksaan Negeri Mataram terhadap Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi harus menggunakan salinan putusan.

JIKA alasan  jaksa karena berpedoman terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung yang membolehkan eksekusi hanya berdasarkan petikan putusan, menurut saya argumentasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Posisi UU KUHAP jelas di atas Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dengan demikian jika panggilan Kejaksaan Negeri Mataram terhadap Baiq Nuril benar adanya, maka terindikasi kuat justru Kejaksaan c.q Jaksa terkait terindikasi kuat melanggar  KUHAP, surat panggilan “eksekusi” Baiq Nuril oleh Kejaksaan Negeri Mataram berpotensi CACAT HUKUM

Saya menyatakan:
#TolakEksekusiNuril
#PKPutusanMANuril
#KomisiKejaksaanAwasiKejaksaanNegeriMataram
Mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia
Jakarta, 18 November 2018
Rieke Diah Pitaloka
Politisi dan Aktivis Perempuan
Salah satu Pengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Catatan: Berikut Kronologis Kasus Baiq Nuril
Agustus 2012
Baiq Nuril, staf honorer di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat, merekam pembicaraan telepon Muslim dengan dirinya yang diduga mengandung unsur asusila. Muslim merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Tahun 2014

Seorang rekan Baiq Nuril bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggamnya dan menyalin rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim. Setelah disalin oleh Imam Mudawim, rekaman tersebut disebarkan dan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa.
Desember 2014

Muslim melaporkan Baiq Nuril ke kepolisian karena merasa namanya telah dicemarkan lewat rekaman tersebut.
27 Maret 2017

Baiq Nuril mendapatkan tuduhan atas dugaan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat (1), juncto pasal 45 ayat (1) dengan ancaman Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sejak saat itu, Baiq Nuril resmi dipenjara sambil menjalani proses persidangan.
14 Juni 2017

Pada sidang pengadilan di PN Mataram, Baiq Nuril dituntut oleh jaksa penuntut umum yakni Julianto, SH dan Ida Ayu Putu Camundi Dewi, SH dengan tuntutan pidana 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
26 Juli 2017

Ketua Majelis Hakim PN Mataram NTB, Albertus Husada dalam sidang putusan Baiq Nuril yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah, tidak melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
26 September 2018

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018 mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram NTB dan membatalkan putusan PN Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.
12 November 2018

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara 6 bulan kurungan serta denda Rp 500 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (*)


Sumber  :  Rieke Diah Pitaloka: Saya Memantau dan Mengawal Langsung Persidangan Terbuka Kasus Baiq Nuril
0
2.4K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.