Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

2easy4seeAvatar border
TS
2easy4see
Djarot ke PNS: Kalau Nggak Setuju Pancasila Pindah ke Negara Lain


Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut para PNS yang mengikuti kegiatan organisasi massa (ormas) yang terindikasi anti-Pancasila untuk mundur. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Djarot) satu suara dengan Mendagri.

"(Kalau ada PNS DKI mengatakan) Saya (PNS) nggak cocok sama Pancasila, Pancasila itu nggak benar ya sebaiknya kalau dia nggak setuju dengan ideologi Pancasila ya pindah saja," tegas Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).



Selain mengundurkan diri, Djarot menyarankan agar PNS tersebut untuk keluar dari Indonesia. Sebaiknya, menurut Djarot, PNS pendukung anti-Pancasila pindah ke negara dimana ideologinya bisa diterima.

"Bukan hanya pindah sebagai PNS tapi pindah ke negara lain yang sesuai dengan ideologi dia," tegas Djarot.




Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyinggung soal pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti kegiatan organisasi massa (ormas) yang terindikasi anti-Pancasila. Secara tegas, Tjahjo meminta PNS yang mengikuti kegiatan ormas tersebut untuk mengundurkan diri.

"Kalau ada PNS yang baik langsung atau tidak terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, ya silakan mengundurkan diri saja dari PNS," ujar Tjahjo.


SUMUR

==============================
tenang, lewat oktober nanti ada keberpihakan kok
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.