sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Pengusaha Elite Pakai Gas 3 Kg, MUI Lampung Sebut Haram
Minggu, 18 November 2018
18:29

KOMPAS/MUKHAMAD
KURNIAWAN
Ilustrasi - tabung gas elpiji 3
kg. Orang kaya di Lampung
ternyata turut menggunakan
gas elpiji 3 kg yang disubsidi
pemerintah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,
BANDAR LAMPUNG - Tidak
hanya masyarakat menengah
ke atas yang masih
menggunakan gas elpiji ukuran
3 kilogram (kg) untuk
kebutuhan memasak sehari-
hari.

Para pelaku usaha kelas atas
pun masih ada yang
menggunakan gas subsidi
tersebut.

Padahal, gas elpiji 3 kg hanya
diperuntukan bagi rumah
tangga miskin dan usaha
mikro.

Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Lampung,
Komisaris Besar
Sulistyaningsih,
mengungkapkan, pihaknya
akan selalu memantau jika
memang ada laporan
masyarakat terkait
penyalahgunaan gas elpiji 3 kg
tersebut.

"Kalau saat ini masih aman
terkendali. Belum ada laporan
yang menonjol dari
masyarakat. Kepada
masyarakat, kalau memang
ada informasi, bisa sampaikan
ke kepolisian," ungkap Sulis,
sapaan akrabnya, Sabtu
(17/11).

Polda Lampung, lanjut Sulis,
juga terus berkoordinasi dan
bekerja sama dengan instansi
terkait dalam rangka untuk
mengantisipasi penyimpangan
penggunaan gas elpiji 3 kg
tersebut.

"Kami juga sudah pernah
melakukan razia lapangan dan
sudah pernah ada juga yang
tertangkap," ucap Sulis.

Medio September lalu,
Ditreskrimsus Polda Lampung
menyita 10 tabung elpiji 3 kg
sebagai barang bukti dari
lokasi peternakan ayam CV
Swadaya Agri Jaya di
Kecamatan Pekalongan,
Lampung Timur.

Tim juga menyegel lokasi
usaha tersebut.
Catatan kepolisian, dalam dua
tahun terakhir, 2017-2018,
perusahaan ternak ayam itu
menggunakan hampir 2.000
tabung elpiji 3 kg.

Rinciannya, tahun 2017
sebanyak 1.444 tabung dan
tahun 2018 ini, hingga
September, sebanyak 552
tabung.

Sanksi Pidana

Sulis menegaskan, pihaknya
akan menjerat pengusaha
nakal yang masih
menggunakan gas elpiji 3 kg
sesuai dengan Pasal 55
Undang-Undang (UU) Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi juncto pasal 20
ayat 2 Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Nomor 26
Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan
Pendistribusian LPG juncto
pasal 40 UU Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Ada semua di aturan itu,"
ucap Sulis.

Terkait ancaman pidana, dalam
pasal 55 UU Migas pidana
penjara maksimal enam tahun
dan denda maksimal Rp 60
miliar.

Sedangkan ancaman pidana
dalam pasal 40 UU UMKM
adalah penjara maksimal lima
tahun dan denda maksimal Rp
10 miliar.

Imbauan PHRI

Sementara itu, Sekretaris
Perhimpunan Hotel dan
Restoran Indonesia (PHRI)
Lampung, Friandi, mengimbau
para pengusaha hotel dan
restoran di Bumi Ruwa Jurai
untuk tidak menggunakan gas
elpiji 3 kg.

Baik itu untuk pengurangan
biaya produksi maupun untuk
mereguk keuntungan

"Kalau masih ada pengusaha
yang menggunakannya (gas
subsidi) saya mengutuk keras.
Sudah jelas kok elpiji 3 kg itu
untuk rakyat kecil dan
pengusaha UMKM. Bukan untuk
pengusaha hotel dan restoran
yang terhitung besar," kata
Friandi.

Friandi menyarankan, bagi
pengusaha hotel dan restoran
yang ingin menekan biaya
produksi melalui gas agar
menggunakan produk
Perusahaan Gas Negara (PGN).

Menurut dia, gas PGN lebih
murah 30 sampai 40 persen
dibandingkan dengan gas
nonsubsidi dari Pertamina.

Ia menilai perusahaan kakap
yang masih menggunakan gas
subsidi, otomatis mengurangi
jatah rakyat kecil dan
pengusaha UMKM.

"Bagi masyarakat yang masih
menemukan pengusaha
mengunakan gas subsidi, saya
sarankan laporkan ke pihak
berwajib. Meskipun saya
sendiri belum tahu persis
bagaimana penegakan hukum
dari penggunaan gas subsidi
itu," kata dia.

MUI Sebut Haram

MAJELIS Ulama Indonesia
(MUI) Lampung angkat bicara
tentang gas elpiji 3 kilogram
yang tidak tepat sasaran,
lantaran dipakai masyarakat
mampu dan pengusaha kelas
kakap.

Sekretaris MUI Lampung,
Basaruddin, menegaskan, gas
melon ukuran 3 kg disubsidi
oleh pemerintah untuk
masyarakat kecil.

Masyarakat golongan mampu
yang masih menggunakan gas
3 kg maka sama saja
mengambil hak masyarakat
kecil.

Basaruddin menyebutkan,
orang yang mengambil hak
masyarakat kecil disebut
haram.

"Disebut haram karena
menurut Syariat Islam
seharusnya pengusaha itu
menyisihkan sebagian hartanya
untuk masyarakat kecil. Tapi,
ini justru mengambil. Ini
namanya melanggar Syariat
Islam," kata Basaruddin, Sabtu
(17/11).

Selain itu, Basaruddin
menyebutkan, orang kaya yang
menggunakan gas elpiji 3 kg
juga bisa dikategorikan
menzolimi rakyat kecil.

Sebab, masyarakat tak mampu
jadi kekurangan gas subsidi
untuk memenuhi kebutuhan
mereka.

"Saya rasa mereka
menggunakan gas elpiji karena
tidak bersyukur dengan apa
yang mereka punya. Mereka-
mereka yang tergolong
pengusaha besar dan memiliki
kondisi keuangan yang baik,
tapi malah menggunakan gas
elpiji 3 kg. Orang yang tidak
bersyukur hartanya tidak akan
bertambah. Justru berkurang,"
ucap Basaruddin.(din)


http://lampung.tribunnews.com/2018/1...ng-sebut-haram
1
1.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.