Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

selldombaAvatar border
TS
selldomba
Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri, Rakyat Jadi Kuli?
Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri, Rizal Ramli: Terus Rakyat Jadi Kuli?

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli menanggapi Jokowi yang izinkan asing kuasai beberapa saham di sektor industri.

Hal tersebut disampaikan di akun Twitter-nya, @RamliRizal, pada Sabtu (17/11/2018).

Rizal Ramli menanyakan kebijakan Presiden Jokowi apakah karena sudah putus asa.

Ia mengatakan bahwa sektor-sektor yang seharusnya untuk rakyat dan UKM, namun dibebaskan untuk asing.

Dia menanyakan apakah nanti rakyat Indonesia menjadi kuli saja?

"Mas @jokowi,, kok ini kaya sudah putus asa ? Sektor2 yg seharusnya untuk rakyat, UKM, dibebaskan 100% untuk asing spt warung internet, renda, pengupasan umbi2an, jasa survei, akupuntur, content internet dll ? Terus rakyat mau jadi kuli saja ? Ampun deh," tulis Rizal Ramli.

Dilansir dari Kontan.co.id, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) menyebutkan bahwa dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) atau bisa dimasuki 100% asing rupanya baru menyetujui 28 bidang usaha.

Sedangkan 26 bidang usaha lainnya, Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Berikut 28 daftar bidang usaha yang sudah pasti dikeluarkan dari DNI:

1. Industri Percetakan Kain, PMA maksimal 100%
2. Industri Kain Rajut Khususnya Renda, PMA maksimal 100%
3. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun, cukup izin usaha
4. Industri Kayu Veneer, cukup izin usaha
5. Industri Kayu Lapis, cukup izin usaha
6. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber, cukup izin usaha
7. Industri Kayu Industri Serpih Kayu, cukup izin usaha
8. Industri Pelet Kayu, cukup izin usaha
9. Jasa Konstruksi Migas: Platform
10. Pembangkit Listrik >10 MW
11. Industri Rokok Kretek
12. Industri Rokok Putih
13. Industri Rokok Lainnya
14. Industri Bubur Kertas Pulp, minta OJK agar HTI dapat menjadi collateral
15. Industri Crumb Rubber, mendapat perluasan tax holiday
16. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya
17. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain
18. Galeri Seni
19. Gedung Pertunjukan Seni
20. Pelatihan Kerja
21. Industri Farmasi Obat Jadi
22. Industri Alat Kesehatan Kelas B
23. Industri Alat Kesehatan Kelas C
24. Indutri Alat Kesehatan Kelas D
25. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel
26. Jasa sistem komunikasi data
27. Fasilitas Pelayanan Akupuntur
28. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet, PMA maksimal 100%

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)

http://video.tribunnews.com/amp/view/66911/jokowi-izinkan-asing-kuasai-100-persen-saham-di-54-industri-rizal-ramli-terus-rakyat-jadi-kuli

jargonnya pro rakyat, tapi asing diizinkan menguasai saham 100% lha piye iki?
hoax dong itu jargon
emoticon-No Hope emoticon-No Hope
1
4.9K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.