Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Projo.IdAvatar border
TS
Projo.Id
Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Ini Tanggapan Ketua Umum PSI
Quote:



TRIBUNKALTIM.CO -Adanya pelaporan ke Bareskrim Polri terhadap Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie ikut ditanggapi langsung oleh mantan reporter sekaligus jurnalis tersebut, Sabtu (17/11/2018). 
Diketahui, Grace dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair dengan pengacara Eggi Sudjana.
Laporan merujuk pada dugaan penistaan agama yang diklaim dilakukan oleh Grace Natalie. 

"Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melapor, karena memang ada mekanismenya," kata Grace kepada Kompas.com, Sabtu (17/11/2018) pagi.
Namun, Grace menilai tidak tepat jika pernyataannya yang tidak mendukung perda agama dituduh sebagai penistaan agama. Ia mengatakan, PSI adalah partai yang menghormati agama dengan tidak mendukung perda syariah atau injil.
"Dan PSI akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya di mana pun di negara ini, sebagaimana dijamin konstitusi," ujarnya. 

Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018). Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.

Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace Natalie saat pidato di HUT PSI mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran.

Dalam laporan yang dilakukan, Zulkhair membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online.
Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*) 






-1
2.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.