Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam Inpres itu, Jokowi menginstruksikan kepada Menko Bidang Perekonomian, Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/Ka BPN, Menteri PUPR, Menteri LHK, Menteri Perhubungan, Menteri PDT dan Transmigrasi, Menteri Pertanian, Menteri Kominfo, Menteri ESDM, Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan antara lain :
Pertama; mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan percepatan dalam rangka pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor di Kementerian atau Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua; Menteri Keuangan memberikan dukungan penganggaran dalam rangka percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang bersumber dari belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H Irianto Lambrie kepada Niaga.Asia, Kamis (15/11/2018) membenarkan telah menerima informasi terbitnya Inpres tersebut. “Benar, saya sudah dikabari adanya Inpres tersebut oleh Pak Sekjen Kemendagri-Bapak Hadi Prabowo,” ungkapnya. “Alhamdulillah, perjuangan sejak dua tahun lalu membuahkan hasil,” tambahnya.
Menurut gubernur, Inpres tersebut isinya sungguh luar biasa, merupakan bukti nyata komitmen Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla bersama Kabinet Kerja, untuk mewujudkan pembangunan “Indonesia Sentris” dan membangun Indonesia dari Desa dan Wilayah Pinggiran sesuai Nawacita Ketiga.
“Atas nama masyarakat Indonesia di Provinsi Kaltara, saya dengan rasa haru dan bangga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada yang kita hormati dan banggakan Bapak Jokowi dan Bapak Jusuf Kalla-Presiden dan Wapres 2014 – 2019, beserta seluruh jajaran Kabinet Kerja,” kata Irianto.
PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Pemerintah akhirnya merestui dilakukannya percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Komitmen ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Oktober lalu.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Irianto Lambrie mengungkapkan, informasi telah keluarnya Inpres yang memang sangat ditunggu-tunggu tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo Rabu (14/11) sore lalu.
“Alhamdulillah, tadi melalui pesan WA (WhatsApp), Pak Hadi Praboro menyampaikan kabar, bahwa telah diterbitkan Inpres-nya,” kata Irianto.
Dikatakan, perjuangan agar Inpres dapat terbut, telah dilakukan sejak sekitar dua tahun lalu. Bermula dari usulan yang disampaikan Gubernur dalam paparan pada Rapat Kabinet Terbatas Maret 2017, yang dipimpin Presiden Jokowi dan Wapres H.M. Jusuf Kalla.
“Selanjutnya, saya sampaikan kembali langsung kepada Bapak Presiden ketika beliau kunjungan kerja ke Kaltara, (5-6 Oktober 2017). Yaitu ketika kami berdiskusi dalam perjalanan dengan helikopter kepresidenan dari Tarakan menuju Tanjung Selor pada 6 Oktober 2017. Setelah mendengarkan penjelasan dan argumentasi yang saya sampaikan, Bapak Presiden meminta saya untuk segera menyampaikan usulan penerbitan Inpres tersebut,” ungkap Gubernur menceritakan kronologis dari awal hingga terbitnya Inpres ini.
Menindaklanjuti perintah Presiden tersebut, pada Maret 2018, Gubernur diundang ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk memaparkan usulan penerbitan Inpres di hadapan unsur kementerian/lembaga terkait. Rapat dipimpin oleh Deputi Mensesneg Bidang Hukum dan Perundang-undangan. “Hasil rapat menyimpulkan, antara lain perlu segera ditindaklanjuti perintah Presiden untuk menerbitkan Inpres dimaksud dan Kemendagri ditunjuk untuk mempersiapkan draf Inpresnya. Selanjutnya saya melaporkan hasil rapat tersebut langsung kepada Mendagri (Tjahjo Kumolo),” bebernya.
Gayung bersambut, lanjut Irianto, Mendagri merespons, bergerak cepat dengan menginstruksikan Sekjen Kemendagri untuk mengkoordinasikan dirjen terkait, agar segera mempersiapkan draf Inpres-nya.
“Setelah draf selesai, kemudian dibahas dalam rapat yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian. Selanjutnya draf final diparaf oleh semua menteri terkait (Menko Perekonomian, Mendagri, Menkeu), disampaikan kepada Mensesneg untuk diproses penerbitannya. Hingga akhirnya terbitlah Inpres Nomor 9 Tahun 2018 ini,” kata Irianto lagi.
Gubernur mengungkapkan, Inpres menginstruksikan kepada sejumlah kementerian terkait, termasuk kepada kepala daerah. Ada 12 kementerian yang diintruksikan oleh presiden. Sedang kepala daerah, diinstruksikan kepada Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan. (lihat grafis)
Sebanyak 18 instruksi dari Presiden disampaikan dalam Inpres untuk percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor. Di antaranya agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan percepatan dalam rangka pembangunan KBM Tanjung Selor di Kementerian atau Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian kepada menteri-menteri terkait diinstrusikan untuk mendukung sesuai bidang dan kewenangannya. Seperti Kementerian PUPR, diinstruksikan untuk memfasilitasi ketersediaan sarana dan prasarana perkotaan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kemudian kementerian Perhubungan, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi ketersediaan fasilitas transportasi di KBM Tanjung Selor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pun dengan Kementerian lainnya. Semua secara jelas dan tegas tercantum dalam Instruksi tersebut.
Termasuk diinstruksikan kepada Menteri Keuangan, agar memberikan dukungan penganggaran dalam rangka percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang bersumber dari belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Inpres ini isinya sungguh luar biasa, yang merupakan bukti nyata komitmen Presiden Jokowi dan Wapres (Jusuf Kalla) bersama Kabinet Kerja, untuk mewujudkan pembangunan "Indonesia Sentris" dan membangun Indonesia dari desa dan wilayah pinggiran, sesuai Nawacita ketiga,” ungkap Gubernur lagi.
“Atas nama masyarakat Indonesia di Provinsi Kaltara, saya dengan rasa haru dan bangga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada yang kita hormati dan banggakan Bapak Jokowi dan Bapak Jusuf Kalla-Presiden dan Wapres 2014-2019, beserta seluruh jajaran Kabinet Kerja,” tandasnya.
Terbitnya Inpres ini, lanjut Irianto, sebagai landasan hukum akan dimaksimalkan guna berkonsultasi lebih lanjut kepada 12 kementerian yang diinstruksikan oleh Presiden tersebut. “Inpres ini landasan hukum untuk mempercepat terwujudnya KBM Tanjung Selor. Dan, sejauh pengalaman saya di birokrasi, sekitar 35 tahun, baru kali ini ada Inpres yang dikhususnya bagi satu daerah. Biasanya berbentuk program nasional,” jelas Irianto.
Kementerian PUPR juga menjadi salah satu kementerian yang akan diintensifkan konsultasi dan komitmennya terkait realisasi Inpres tersebut. “Menteri PUPR (M Basuki Hadi Muldjono) sempat memberitahu saya, bahwa apabila Inpres KBM sudah terbit, maka pihaknya akan langsung go. Insyaallah, pada 2019 sudah dimulai kegiatan oleh Kementerian PUPR. Di antaranya membangun jalan, dan infrastruktur lainnya,” ungkap Gubernur.
Pastinya, untuk melihat sebuah kota modern yang baru di KBM Tanjung Selor, butuh waktu lama. “Waktunya sangat panjang, karena membangun total dari awal dan benar-benar baru. Yang terpenting, adalah dukungan dari 12 kementerian tadi. Sementara, Pemprov Kaltara melalui APBD-nya, fokus untuk penyediaan lahan,” jelas Irianto. Pemprov Kaltara dalam menunjang percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor telah membentuk tim percepatan yang dikoordiantori oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H. Syaiful Herman dan Asisten I Setprov Kaltara Sanusi.
PERDA YANG MENGHAMBAT AKAN DIREVISI
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H. Sanusi mengatakan, untuk penugasan ke Pemprov Kaltara itu ada enam poin. Salah satunya melakukan percepatan proses perizinan pembangunan KBM Tanjung Selor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaltara.
“Termasuk juga berkoordinasi dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang menghambat proses percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor ini,” ujar Sanusi saat ditemui di kantornya, Kamis (15/11).
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini menjelaskan, dari enam penugasan ke pemprov tersebut sudah ada sebagian yang dilakukan. Di antaranya memfasilitasi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulungan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KBM Tanjung Selor. Ini sudah dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan keuangan (bankeu) untuk melakukan revisi peraturan daerah (perda) yang ada saat ini.
“Alhamdulillah, upaya yang dilakukan Pak Gubernur bersama jajaran selama kurang lebih dua tahun ini akhirnya membuahkan hasil. Ini kabar gembira bagi kita, karena KBM Tanjung Selor ini merupakan salah satu program prioritas Pemprov Kaltara. Dan juga termasuk salah satu program nasional,” kata Sanusi.
Tak hanya itu, pemprov juga sudah melakukan pembebasan lahan KBM tersebut sejak dua tahun lalu. Pastinya untuk nominal dana yang dikucurkan sudah miliaran rupiah. Hal ini akan terus dilakukan hingga selesai. Namun, tetap akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah juga.
“Pastinya, hal ini akan segera dikoordinasikan dengan DPRD untuk kemudian bersama-sama melakukan evaluasi terhadap perda yang dinilai menghambat percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor ini,” sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, pihaknya akan membentuk tim kecil. Tim ini yang nanti mengurus semua persoalan percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor ini.
“Dalam bergerak, tim ini nanti tidak asal bicara begitu saja, tapi ada solusi yang ditawarkan dan disepakati untuk setiap permasalahan yang terjadi,” tegas Suheriyatna.
Artinya, menuju perkembangan KBM Tanjung Selor ini, pasti akan ada beberapa aset Bulungan yang harus dialihkan ke provinsi. Setidaknya, ada beberapa hal yang dapat dikembangkan untuk menjadi ikon Kaltara, khususnya Tanjung Selor ke depannya.
“Pembentukan tim bersama itu nantinya bertujuan untuk mengantisipasi tindak lanjut daripada Inpres ini. Jadi, jika kementerian datang dan mempertanyakan soal kesiapan KBM, jangan sampai kita tidak ada persiapan apa-apa,” jelasnya.
Perlu diketahui, cepat atau lambat pasti akan ada yang datang mempertanyakan soal persiapan KBM ini. Misalnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ingin membangun rumah murah dan lain sebagainya di daerah KBM ini, pasti yang ditanyakan masalah kesiapan lahannya.
Menyikapi hal itu, Bupati Bulungan H. Sudjati mengaku, Pemkab Bulungan sangat mendukung percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor tersebut. Bahkan, delapan item yang ditugaskan ke Pemkab Bulungan dalam Inpres itu sudah ada yang ditindaklanjuti pihaknya. Salah satunya soal revisi RTRW Bulungan.
“Selain RTRW ini, kami juga akan melakukan sinkronisasi ke OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mempersiapkan segala sesuatu sebagai tindak lanjut dari Inpres ini,” kata mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan ini.
Sudjati berkomitmen, Pemkab akan serius dalam membantu dan memfasilitasi percepatan pembangunan KBM tersebut.(***/iwk/eza/lim)
http://kaltara.prokal.co/read/news/2...i-percepat-kbm
Daerah yang jarang terekspos aja punya proyek sebagus ini, semoga cepet selesai,