Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah di mata hukum?

Nuri6661Avatar border
TS
Nuri6661
Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah di mata hukum?
Maaf gan, ane ada pertanyaan yang agak ngeganjel nih,

Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah d mata hukum?

Mohon pencerahannya gan
0
3.7K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.