Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah di mata hukum?

Nuri6661Avatar border
TS
Nuri6661
Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah di mata hukum?
Maaf gan, ane ada pertanyaan yang agak ngeganjel nih,

Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah d mata hukum?

Mohon pencerahannya gan
0
3.8K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.