Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raissahadiAvatar border
TS
raissahadi
Cara Export Barang Ke luar Negri
Berikut langkah–langkah dalam Untuk Memulai Bisnis Ekspor.

1. Menetapkan Produk Andalan dan Negara Tujuan Ekspor (NTE)
2. Menyiapkan Perlengkapan “Tempur” antara lain : Brosur & Katalog, Spek Produk, dan Menghitung Biaya & Harga ke negara NTE tersebut
3. Memiliki Website atau minimal blog yang berfungsi sebagai katalog atau etalase online
4. Mendaftarkan website kita ke portal – portal bisnis internasional terpercaya,seperti (alibaba.com)
5. Melakukan optimasi ke search engine terhadap website kita atau biasa dikenal dengan istilah Search Engine Optimization (SEO). Khusus untuk point ini kita juga bisa menggunakan Google Adwords utk cara yang berbayar
6. Menyiapkan model surat – surat untuk korespondensi dengan buyer, seperti : Introduction Letter, Offer Sheet, Sales Contract, dan lain sebagainya
7. Mempersiapkan sample produk. Kita bisa memberikan sample kepada peminat yang serius saja secara gratis, dan untuk produk yang nilainya cukup tinggi kita bisa mencharge dengan harga khusus.
8. Memanfaatkan instansi pemerintah dan swasta yang bisa membantu pemasaran produk ekspor kita baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain Dinas KUKM, Kementerian Perdagangan, ITPC, dan lain sebagainya.
9. Jika mempunyai budget lebih, usahakan untuk mengikuti pameran yang relevan dengan produk kita, baik pameran di dalam negeri maupun luar negeri.
10. Melakukan pemasaran online secara konsisten dan berkelanjutan. Disarankan untuk minimal 2 jam sehari di depan komputer, searching di Google dengan cara mencari bidang usaha buyer yang sesuai produk kita, kemudian kita usahakan untuk menemukan alamat emailnya, dan kemudian kita kirim email perkenalan dan penawaran. Jangan lupa untuk menjawab email dalam jangka waktu kurang dari 24 jam.

Prosedur dan Persyaratan
Untuk memulai bisnis ekspor, kita harus menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur sbb:

1. Kontrak penjualan (sales contract), yaitu dokumen yang berisi kesepakatan antara eksportir dan importir yang berisi tentang:

a. Uraian lengkap tentang barang diekspor

b. Jumlah barang

c. Harga satuan dan total harga

d. Pelabuhan tujuan

e. Syarat pembayaran

f. Syarat lain yang dianggap perlu

2. Faktur perdagangan (commercial Invoice), yaitu dokumen yang dikeluarkan pihak eksportir untuk importir, yang berisi informasi lengkap barang yang diekspor. Faktur ini dipakai sebagai bukti transaksi.

3. Letter of Credit (L/C), yaitu alat bukti pembayaran atas satu transaksi antara eksportir dan importir. Dokumen ini dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir untuk memberi hak kepada eksportir menarik uang atas beban importir.

4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), merupakan dokumen utama pada setiap peristiwa ekspor barang. Dokumen ini ditandatangani eksportir, pejabat bea dan cukai, dan pejabat bank devisa.

Fungsi PEB adalah:

a. Sebagai pencatat ekspor

b. Menetapkan besarnya PE dan PET

c. Mendapatkan izin muat ke kapal oleh bea dan cukai.

5. Bill of Leading (B/L), merupakan tanda terima barang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai bukti pemilikan atas kepemilikan barang yang sudah dimuat di kapal laut.

6. Polis Asuransi, adalah surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan barang yang dikirim.

7. Packing List, adalah dokumen rincian lengkap tentang barang yang terdapat dalam peti, jenis bahan pengemas, serta cara pengemasan.

8. Certificate of Origine/Surat Keterangan Asal (SKA), yaitu surat pernyataan yang menyebutkan asal suatu barang.

9. Surat Pernyataan Mutu (SPM), dokumen yang menjelaskan mutu barang ekspor berdasarkan pengujian laboratorium.

10. Wesel Ekspor (Bill of Exchange), ialah dokumen yang diterbitkan oleh eksportir yang ditujukan pada bank pembuka L/C yang merupakan surat perintah untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang sesuai dengan harga yang tercantum pada L/C

Prosedur Ekspor:

Untuk melakukan ekspor, harus melalui urutan-urutan sebagai berikut:

1. Korespondensi, yaitu eksportir melakukan korespondensi dengan importir di luar negeri untuk menawarkan komoditas yang mau dijual.

2. Pembuatan Kontrak Dagang, setelah importir setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan oleh eksportir, kontrak dagang segera dibuat.

3. Penerbitan Letter of Credit (L/C), importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk eksportir di Indonesia.

4. Mempersiapkan barang ekspor, dengan diterimanya L/C, eksportir segera mempersiapkan barang yang dipesan importir.

5. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pendaftaran dilakukan ke bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila barang ekspornya terkena pajak ekspor.

6. Pemesanan ruang kapal, dilakukan eksportir ke Perusahaan. Pelayaran Samudera atau perusahaan penerbangan.

7. Pengiriman barang ke pelabuhan. Tahapan ini dapat dilakukan oleh eksportir sendiri melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

8. Pemeriksaan Bea Cukai, pihak Bea Cukai akan memeriksa barang-barang yang akan di ekspor beserta dokumennya. Setelah itu ia akan mendatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.


9. Pemuatan barang ke kapal. Setelah PEB ditandatangani oleh pihak Bea Cukai, barang bisa dimuat ke kapal. Kemudian pihak pelayaran akan memberikan B/L kepada Eksportir.

10. Surat Keterangan Asal Barang (SKA), surat ini bisa diperoleh dari Kanwil Depperindag atau kantor Depperindag setempat.

11. Pencairan L/C, apabila barang sudah dikapalkan, eksportir bisa mencairkan L/C ke bank dengan menyerahkan syarat B/L, faktur, packing list.

12. Pengiriman barang ke importir.

Untuk kebutuhan ekspor, harus mempunyai legalitas yang lengkap seperti:

- Badan usaha PT / CV
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan )
dan perizinan lainnya yang berhubungan dengan produk akan di ekspor.

Sedangkan untuk dokumen ekspor seperti :
* Sales Contract (Kontrak penjualan)
* Commercial invoice (Faktur Perdagangan)
* Packing List
* Bill of Lading ( B/L ) / Air Way Bill (AWB)
* Polis Asuransi
* Letter of Credit (L/C)
* Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
* Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal (SKA)

Dokumen di atas adalah dokumen yang standarnya.
ndimoon
ndimoon memberi reputasi
2
11.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Online Business
The Online BusinessKASKUS Official
25.2KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.