Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

prabocor69Avatar border
TS
prabocor69
Kemendagri Larang Kegiatan dan Bendera HTI Berkibar


Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan radiogram untuk seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah pascapembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM,

Radiogram dikirim dengan substansi agar seluruh Kesbangpol mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang dilakukan bekas anggota HTI maupun pendukungnya. Mereka juga diminta melarang semua kegiatan yang akan dilakukan HTI.

Selain melarang bekas anggota dan pengurus melakukan kegiatan, mereka juga tak boleh lagi menggunakan bendera atau simbol HTI pascaresmi dicabutnya status badan hukum organisasi tersebut.

Lihat juga:MUI Sebut Pegang Bukti Otentik soal HTI Anti-Pancasila

"Kemudian juga berkoordinasi dengan unsur-unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di wilayah masing-masing untuk melarang setiap kegiatan yang dilakukan HTI. Ini supaya bisa mengantisipasi apabila mendapatkan tindakan-tindakan yang dimungkinkan akan dilakukan oleh HTI," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo saat dihubungi wartawan.

Walau dilarang melakukan kegiatan, bekas anggota dan pengurus HTI tetap diperbolehkan menggelar unjuk rasa menentang pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah.

Soedarmo mengimbau demo yang hendak dilakukan aktivis atau pendukung HTI telah mengantongi izin terlebih dahulu sebelum dilakukan.

Lihat juga:Kemenkumham: HTI Dibubarkan demi Merawat Pancasila

Selain melarang kegiatan dilakukan anggota atau pendukung HTI, pemerintah juga disebut mulai aktif mengawasi gerak-gerik bekas pengurus dan anggota organisasi yang baru dibubarkan itu. Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan yang dibuat bekas anggota HTI.

"Kami tetap lakukan pengawasan terhadap pengurus di daerah. Jangan sampai mereka tetap melakukan kegiatan dakwah yang mungkin mengarah ke arah khilafah. Bagi mereka khususnya mungkin ASN atau PNS yang pernah bergabung kita harapkan kembali ke akidah semula," katanya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham Freddy Harris menyatakan pembubaran HTI dilakukan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170719175925-20-228976/kemendagri-larang-kegiatan-dan-bendera-hti-berkibar

Spoiler for Bendera:
[/QUOTE]
1
2.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.