Skor Kemudahan Bisnis Indonesia Meningkat, Ada Negara Lain Bergerak Lebih Cepat
TS
azkaraharja999
Skor Kemudahan Bisnis Indonesia Meningkat, Ada Negara Lain Bergerak Lebih Cepat
Ada sepuluh indikator untuk menentukan peringkat kemudahan berbisnis, yakni memulai usaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, penyambungan listrik, pendaftaran properti, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.
Tahun ini, Indonesia yang berhasil menaikkan skor pada tujuh indikator kemudahan bisnis. Berdasarkan pemeringkatan yang dibuat oleh Bank Dunia terbaru, nilai atau skor kemudahan bisnis di Indonesia meningkat sebesar 1,42 poin, yakni dari 66,54 menjadi 67,96. Angka tersebut berada di atas angka rata-rata global sebesar 63,88.
“Saat ini seluruh negara berlomba-lomba mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis. Beberapa negara membuat gebrakan agar peringkat kemudahan berbisnis naik, perkembangannya lebih cepat daripada Indonesia,” kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/11).
Oleh karena itu, agar bisa mencapai target peringkat 40 pada 2020, pemerintah harus bekerja lebih keras untuk memperbaiki iklim bisnis. Sejak Juli lalu, pemerintah menerapkan kebijakan sistem perizinan daring terpadu atau online single submission (OSS). Namun, menurut Darmin, sistem ini baru bekerja penuh pada Desember nanti.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, yang selama ini sudah dijalankan dengan sistem elektronik untuk percepatan layanan dan akurasi informasi. Upaya-upaya tersebut, antara lain integrasi layanan nasional ekspor-impor melalui INSW, perizinan berusaha melalui OSS, dan banyak pengembangan layanan cerdas di daerah.
Spoiler for Sumber Berita:
JAKARTA - Berdasarkan pemeringkatan yang dibuat oleh Bank Dunia terbaru, nilai atau skor kemudahan bisnis di Indonesia meningkat sebesar 1,42 poin, yakni dari 66,54 menjadi 67,96. Angka tersebut berada di atas angka rata-rata global sebesar 63,88. Namun, untuk tahun ini, Indonesia yang berhasil menaikkan skor pada tujuh indikator kemudahan bisnis, ada negara lain yang mampu meningkatkan skornya lebih banyak untuk indikator yang diukur, sehingga Indonesia turun satu tingkat dari posisi ke-72 menjadi ke-73 pada tahun ini. Ada sepuluh indikator untuk menentukan peringkat kemudahan berbisnis, yakni memulai usaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, penyambungan listrik, pendaftaran properti, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan. Dalam hal pembayaran pajak, skor Indonesia turun tipis, dari 68,04 ke 68,03. Sedangkan, secara peringkat, Indonesia tercatat turun pada empat indikator, yakni perizinan terkait mendirikan bangunan (dari 108 ke 122), perlindungan terhadap investor minoritas (dari 43 ke 51), perdagangan lintas negara (dari 112 ke 116), dan penegakan kontrak (dari 145 ke 146).
Perbaikan terus-menerus Data tersebut menunjukkan, Indonesia sudah berhasil melakukan perbaikan di sebagian besar aspek yang dinilai, namun ternyata negara lain melakukan perbaikan dengan lebih signifikan. China, India, dan Kenya tercatat berhasil menyelenggarakan reformasi yang lebih signifikan dibandingkan Indonesia. “Saat ini seluruh negara berlomba-lomba mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis. Beberapa negara membuat gebrakan agar peringkat kemudahan berbisnis naik, perkembangannya lebih cepat daripada Indonesia,” kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/11). Oleh karena itu, agar bisa mencapai target peringkat 40 pada 2020, pemerintah harus bekerja lebih keras untuk memperbaiki iklim bisnis. "Ini masukan buat kita untuk memastikan agar inisiatif-inisiatif yang sudah diambil Pemerintah seperti PKE, OSS, atau perubahan dari border control ke post-border control bisa betul-betul memangkas prosedur, waktu dan biaya yang dikeluarkan pengusaha. Kita harus evaluasi dengan lebih detil dimana kekurangannya dan secara pragmatis segera mengoreksinya," kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Denni Puspa Purbasari, Senin (5/11). Sejak Juli lalu, pemerintah menerapkan kebijakan sistem perizinan daring terpadu atau online single submission (OSS). Namun, menurut Darmin, sistem ini baru bekerja penuh pada Desember nanti. Deputi Bidang Proses Bisnis Indonesia National Single Window (INSW) Hari S. Noegroho menambahkan, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, yang selama ini sudah dijalankan dengan sistem elektronik untuk percepatan layanan dan akurasi informasi. Upaya-upaya tersebut, antara lain integrasi layanan nasional ekspor-impor melalui INSW, perizinan berusaha melalui OSS, dan banyak pengembangan layanan cerdas di daerah. “Telah disiapkan tatanan pemerataan pemanfaatan dan pengintegrasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional dengan diterbitkannya PerPres 95/2018 tentang SPBE, yang direncanakan untuk dilaksanakan bertahap dalam masa transisi dua tahun agar tercapai efektivitas manfaat sistem elektronik bagi administrasi negara dan layanan publik, sehingga pemerintah dapat memberikan layanan terintegrasi secara nasional dan global secara online dengan data yang akurat,” jelas Hari.