pampersAvatar border
TS
pampers
Kata PA 212 Soal Beredarnya Gambar Serangan Balik Rizieq Shihab
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah gambar yang berisi kombinasi foto dan tulisan tentang dugaan skenario pemasangan bendera ISIS di kediaman Rizieq Shihab, Arab Saudi, beredar melalui pesan-pesan pendek pada Rabu malam, 6 November 2018. Gambar yang memuat tulisan dan foto pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu diberi judul Serangan Balik Habib Rizieq.

Juru bicara Persatuan Alumni 212, Novel Bamukmin, mengakui, gambar itu berasal dari Laskar FPI. “Benar,” ujar Novel saat ditanya Tempo soal muasal gambar tersebut, Rabu, 6 November 2018. Menurut keterangan di gambar ini, FPI menyebut spanduk kelompok ekstremis yang terpasang di rumah Rizieq itu hasil fitnah yang digencarkan pihak tertentu

Dalam gambar tersebut ditulis bahwa Rizieq telah melaporkan dugaan penebar fitnah terhadap dirinya. Rizieq sebelumnya dimintai keterangan atas laporan warga setempat yang melihat bendera mirip ISIS terpajang di rumahnya. Rumah yang diduga ditinggali Rizieq itu berada di Mekkah.

Seusai dimintai keterangan aparatur keamanan, ia lantas balik melaporkan balik kejadian itu. Musababnya, menurut dia, bukan dirinya yang memasang bendera tersebut.

Rizieq bersama kafilnya, didampingi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, melaporkan tindak dugaan fitnah itu pada Rabu pagi. Dalam pelaporannya, Rizieq tak hanya mencurigai skenario pemasangan bendera ISIS. Ia juga meyebut ada pengambilan foto jarak jauh saat ia berhadapan dengan aparatur keamanan Arab Saudi.

Kepolisian Arab Saudi, menurut keterangan FPI, langsung merespons laporan balik Rizieq. Polisi dengan aparatur keamanan Saudi menyambangi halaman parkir belakang rumah Rizieq sesaat setelah pelaporan Rizieq. "Hasil olah TKP akan dijadikan acuan untuk langsung menggeledah gedung yang diduga kuat tempat pengambilan foto jarak jauh tersebut,” tulis keterangan dalam gambar itu.

Rizieq melaporkan dugaan itu dengan basis Undang-undang Pencemaran Nama Baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman terhadap pelanggar undang-undang tersebut ialah bui 15 tahun dengan denda 2 juta real. Selain itu, bila terbukti benar, pelaku akan menerima sanksi Undang-undang Spoinase atau ancaman hukuman pancung.

tempo

Spanduk apakah yg dimaksud ??
0
4.2K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.