- Beranda
- Berita dan Politik
Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
...
TS
albetbengal
Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Arseto Suryoadji Pariadji selama 2 tahun penjara. Ia terbukti menyebar isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.
Kasus bermula saat Arseto memposting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia mengulangi lagi menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan.
Atas hal itu, Arseto diproses secara hukum. Pada 14 Agustus 2018, jaksa menuntut Arseto selama 3 tahun penjara. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Arseto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. PN Jaksel pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto.
Baca juga: Arseto Suryoadji, dari Bahas Undangan Jokowi hingga Dituntut Bui
Tidak terima, Arseto mengajukan banding. Namun majelis tinggi bergeming.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara
selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website PT Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Pengacara Arseto Suryoadji Harap Jaksa Berikan Tuntutan Bebas
Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Vonis itu diketok pada 1 November 2018.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," pungkas majelis.
Nama Arseto sempat viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual Rp 25 juta.(asp/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/d-42...-tahun-penjara
tien212700 memberi reputasi
6
5.8K
32
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.6KThread•40.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru