Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khayalanAvatar border
TS
khayalan
Pelapor Pertimbangkan Adukan Bawaslu ke DKPP soal Pose Satu Jari
Selasa 06 November 2018, 21:25 WIB

Dwi Andayani - detikNews


Foto: Zunita Putri/detikcom

Jakarta -

Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Advokat Nusantara-selaku kuasa pelapor-mempertimbangkan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau memang hasil kajian kami menemukan adanya pelanggaran etik (dalam pengambilan putusan) tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan kita DKPP-kan," ujar Tim Advokat Nusantara, Taufiqurrahman, saat dihubungi detikcom, Selasa (6/11/2018).

Taufiqurrahman merupakan kuasa hukum dari pelapor atas nama Dahlan Pido selaku masyarakat. Taufiq mengatakan pihaknya akan mengkaji ada tidaknya potensi pelanggaran yang dilakukan Bawaslu.

"Kami masih mengkaji ini lebih jauh, kemungkinan (melaporkan) itu masih terbuka. Apakah bisa jadi Bawaslu ada potensi melanggar etika dalam menyelesaikan persoalan itu, kan opsi itu terbuka," kata Taufiq.

Baginya terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani.

"Kami akan mengkaji ini lebih jauh, karena pada dasarnya kami meyakini ada indikasi pelanggaran, dan ada indikasi pidana terhadap apa yang dilakukan oleh Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani," ujar Taufiq.

"Itu keyakinan dari pelapor, kenapa kemudian pelapor datang ke Bawaslu untuk mengadukan itu. Karena ada keyakinan indikasi pelanggaran pemilu," sambungnya.

Namun, Taufiq mengatakan pihaknya menghormati keputusan Bawaslu. Hal ini dikarenakan Bawaslu telah mengklarifikasi Luhut dan Sri Mulyani.

"Kami menghormati keputusan Bawaslu, kami percaya mekanisme sudah dilewati klarifikasi terlapor sudah dilakukan," tuturnya.

Bawaslu menyatakan laporan soal pose satu jari itu tidak dapat ditindaklanjuti. Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, hari ini.

"Status laporan atau temuan tidak dapat ditindaklanjuti," dalam surat pemberitahuan Bawaslu.

(dwia/fdn)

https://m.detik.com/news/berita/d-42...pose-satu-jari


Yakiin cyiin...
0
768
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.