Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
Berahi Maut Kakek Soto

Jakarta - Kakek H Andi Soto (80) tega membunuh istrinya, Hj Isa (60), karena masalah berahi. Kakek Soto pun kini ditahan polisi dan terancam pidana penjara 15 tahun.

Dirangkum detikcom, Senin (5/11/2018), peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lerang, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (4/11/18), sekitar pukul 04.30 WIB.

Kakek dan nenek ini baru rujuk 2 bulan setelah sempat berpisah karena bercerai dan telah dikarunia lima anak. Sang kakek pun mengajak istrinya berhubungan badan, tapi ajakan itu ditolak. Parang Kakek Soto pun dihunuskan dan, secara membabi buta, kakek itu membacok hingga menggorok leher istrinya.

Baca juga: Kakek 80 Tahun Gorok Leher Istrinya, Motif Harus Didalami Tuntas


"Peristiwa terjadi pada subuh hari. Dari pengakuan pelaku, korban sempat diajak berhubungan intim, namun menolak hingga pelaku marah dan melakukan penganiayaan dengan parang hingga mengakibatkan korban tewas," ungkap Kapolsek Cina Iptu Abdul Rahim kepada detikcom.

Sebelum tega menghabisi nyawa istrinya, Kakek Soto baru saja melakukan salat. Setelah salat, istrinya terbangun dan Kakek Soto mengajak istrinya berhubungan badan.

"Tersangka sempat melakukan salat sebelum peristiwa terjadi. Namun, setelah salat, pelaku mendapati istrinya terbangun untuk minum, hingga timbullah syahwat. Kemudian mendekati hingga memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak. Pelaku langsung ambil parang dan menganiaya korban," ujar Abdul Rahim.

Guna memastikan motif Kakek Soto, polisi pun melakukan tes kejiwaan terhadap Kakek Soto. Polisi berkoordinasi dengan pihak puskesmas setempat untuk membawanya ke rumah sakit jiwa.

"Ini pelaku kita mau bawa ke rumah sakit untuk tes kejiwaan. Sekarang kita lakukan koordinasi," ungkapnya.

Kakek Soto sudah dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Adapun ancaman hukuman di pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Cina Bripka Ilyas.(rvk/rna)

https://m.detik.com/news/berita/4288...aut-kakek-soto

Padahl lima taun lagi mati, ga jadi masuk surga emoticon-Frown
1
1.8K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.