Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Pembakar Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara


Pembakar Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara

Suara.com - Dua terdakwa pembakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia yang diklaim sebagian kelompok sebagai bendera kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, akhirnya divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Kedua anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama tersebut berinisial M dan F. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melanggar Pasal 174 KUHP karena membuat kegaduhan di muka publik. Kedua terdakwa dijatuhi kurungan 10 hari serta denda Rp 2 ribu,” tegas Ketua Majelis Hakim Hasanudin.

M maupun F menerima putusan hakim tersebut dan menegaskan tak bakal mengajukan upaya banding.

“Kami menerima dan memutuskan tak menggunakan upaya banding yang mulia,” tutur kedua terdakwa.

Kepolisian Resor Garut menyiagakan personel untuk menjaga proses sidang perdana kasus pembakaran bendera bertuliskan Arab dengan pihak yang didakwa sebanyak tiga orang di Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.

Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang M dan F hari ini.

"Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter," kata Budi di Pengadilan Negeri Garut seperti diberitakan Antara.

Dia menuturkan, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut.

Pengamanan yang dilakukan Polres Garut, kata dia, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi adanya massa yang ingin menghadiri sidang tersebut.

Meskipun pengamanan ketat, kata dia, kondisi di dalam dan luar pengadilan aman, terkendali dengan baik dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.

Ia berharap, kasus tersebut yang sudah menjalani proses sidang dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak.

"Semua pihak bisa sikapi bijaksana dengan proses sidang ini," katanya.

Pada hari yang sama, seusai persidangan M dan F, PN Garut juga akan menggelar sidang bagi pembawa bendera HTI dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional beberapa waktu lalu, yakni Uus Sukmana.

Untuk diketahui, kasus pembakaran bendera HTI ini mendapat respons negatif dari sejumlah pihak. Bahkan, sejumlah kelompok yang berkukuh bendera itu adalah bendera tauhid menggelar aksi protes.

______

Dipenjara 10 hari dan denda Rp.2ribu emoticon-Ngakak (S)
Cuma begitu konsekuensi yang harus diterima
Padahal demo aksi bela bendera sudah dua kali
Diubah oleh andika.1stravel 05-11-2018 09:57
8
3.9K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.