Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matthysse67Avatar border
TS
matthysse67
Tante Novita Catut Investasi Bhayangkari, Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta
Tante Novita Catut Investasi Bhayangkari, Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta
Novita Rinda Firmati, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10)

SURABAYA - Paras ayu terdakwa Novita Rinda Firmati, 37, menjadi perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10) kemarin.

Perempuan asal Puri Indah Kulon Indah Blok S -29, Lakasantri ini duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penipuan bermodus investasi.

Terdakwa Novita yang juga beralamat di Perum Sambikerep Indah Timur Blok D 1 ini menjalani sidang perdana di ruang Garuda I. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam dakwaan itu, Novita diduga telah melakukan penipuan terhadap teman arisannya Savira Nagari. Tak tanggung-tanggung, akibat ulah Novita, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta.

Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama sama investasi bisnis pengadaan barang di salah satu perusahaan pada Juni 2016 lalu. Terdakwa mengatakan menjalin kerjasama dengan travel tersebut.

Kepada korban, sarjana ekonomi yang juga tinggal di Apartemen Water Place Tower C 2715 Surabaya ini mengatakan bahwa perusahaan Travel Straling membutuhkan dana guna proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran.

"Upaya membujuk korban ini, beberapa kali terdakwa lakukan. Terakhir pada acara arisan yang digelar di salah satu mall di Surabaya," ungkap Damang seperti dilansir Radar Surabaya/Jawa Pos.

Beberapa saksi juga mengaku mendengarkan rayuan yang disampaikan terdakwa. Saksi-saksi tersebut antara lain, Veisa Catrie Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Prijambodo.

"Dalam bisnis investasi tersebut, terdakwa memberikan iming-iming berupa keuntungan 10 persen setiap bulan dari total uang yang diinvestasikan," lanjut Damang.

Tergiur bujuk rayu terdakwa, akhirnya korban mentansfer uang sebesar Rp 415 juta ke rekening terdakwa. Hal itu dilakukan secara bertahap mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2016.

Agar korban percaya di bulan pertama, terdakwa sempat mengirimkan uang sebesar Rp 21 juta yang disebut sebagai keuntungan yang layak diterima korban.

“Namun setelah bulan kedua dan seterusanya, terdakwa tak lagi memberikan keuntungan sepuluh persen dari yang dijanjikan. Bahkan terdakwa selalu menghindar ketika korban meminta sisa uang miliknya,” terang jaksa dari Kejari Surabaya ini.

Merasa curiga, akhirnya korban mencoba melakukan kroscek. Dari situ akhirnya terungkap bahwa perusahaan yang namanya dicatut tidak mengenal terdakwa dan tidak ada program kerjasama seperti yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban.

“Akhirnya korban mensomasi terdakwa. Upaya somasi yang dilayangkan korban juga tidak mendapat respon dari terdakwa, sehingga korban memilih melaporkan pekara ini ke Polrestabes Surabaya," tambah jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat psal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sumber Berita : https://riausky.com/mobile/detailber...-modusnya.html
Diubah oleh matthysse67 10-11-2018 13:06
-1
3.5K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.