Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Ahmad Dhani: Saya Mohon Tuntutan Jangan Lebih Berat dari Ahok
Ahmad Dhani: Saya Mohon Tuntutan Jangan Lebih Berat dari Ahok
Jakarta - Musisi Ahmad Dhani akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada 19 November. Dhani meminta kepada jaksa penuntut umum agar tidak menuntut dengan tuntutan hukuman lebih tinggi dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) .

"Saya boleh memohon pada JPU, pak hakim. Saya mohon pada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). 

"(Supaya) Bisa menginspirasi," kata Dhani. 

Usai persidangan, Ahmad Dhani menyebut kasus Ahok lebih heboh daripada kasusnya. Sebab untuk kasus Ahok, banyak masyarakat yang melakukan demonstrasi. Karena itu, Dhani meminta agar jaksa tak menuntut lebih tinggi dari Ahok. 

"Saya minta kepada jaksa supaya menuntut saya jangan lebih dari Ahok. karena Ahok lebih berat lah. Masa Ahok udah bikin heboh se-Indonesia sampai jutaan orang datang ke Jakarta hanya untuk tuntut Ahok, (lalu) saya dituntut lebih dari Ahok, kan nggak mungkin. Secara logika itu kan menghina logika hukum Indonesia," tutur Dhani.



Baca juga: Siap Mubahalah, Ahmad Dhani Pastikan Cuitannya Bukan ke Ahok



Kuasa hukum Dhani, Hendarsam mengatakan yang dimaksud Dhani meminta agar JPU tak menuntutnya lebih tinggi dari Ahok adalah apabila jaksa menilai cuitan Dhani berkaitan dengan kasus Ahok. 

"Yang dimaksud Ahmad Dhani. Kalau jaksa berangapan kalau cuitannya mas Ahmad Dhani ini dikaitkan dengan Ahok ya harusnya nggak bisa lebih berat dari Ahok dong. Kita nggak akui itu suatu kaitan. Tapi kalau dikaitkan dengan pemikiran jaksa seperti itu ya harusnya seperti itu nggak bisa lebih dari itu," ujar Hendarsam. 

Ahok diketahui dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.



Baca juga: Ahmad Dhani Yakin Lolos dari Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian




Sedangkan Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctoPasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (yld/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/d-42...810.1539945984

Syukuuuuuremoticon-Embarrassment
0
2.5K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.