Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

humbang-30Avatar border
TS
humbang-30
Polda Metro Jaya Sita Bukti Buku Merah dari KPK
TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita barang bukti buku bank bersampul merah atau dikenal dengan buku merah dari kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik Polda menyita buku merah itu sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus perintangan penyidikan pada 29 Oktober 2018.
Baca juga: Temuan Indonesialeaks, Sejumlah Tokoh Dukung Tito Karnavian
"Benar tadi malam dilakukan penyitaan terhadap satu buah buku bank berwarna merah bertuliskan IR. Serang Noor, beserta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 30 Oktober 2018. Febri mengatakan penyidik Polda juga menyita sebuah Buku Bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010.
Menurut Febri, pimpinan KPK memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti tersebut karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kepala Polda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu. Pada Penetapan Pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor.

Investigasi: Indonesialeaks, Dugaan Perusakan Buku Merah oleh Penyidik KPK Asal Kepolisian
"Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Korsup Penindakan dan Labuksi," ujar Febri.
Febri mengatakan penyitaan buku merah itu dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi mulai menyidik kasus ini empat hari setelah terbit liputan investigasi lndonesiaLeaks pada 8 Oktober lalu. Laporannya mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Tanggal peristiwanya klop dengan yang tertera pada panggilan polisi, yakni 7 April 2017.
Skandal ini terungkap karena ada laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Tertuduhnya adalah Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya saat itu adalah penyidik kasus suap perkara impor daging sapi oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

ADVERTISEMENT

[size={defaultattr}]

Baca juga: AJI: Laporan Indonesialeaks Berbasis Data dan Fakta
Besel tersebut untuk memuluskan uji materi aturan impor daging di Mahkamah Konstitusi agar menguntungkan Basuki. Mereka sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Insiden ini sampai ke Pengawas Internal KPK atas laporan Bufriyanto Maulana Yusuf, saat itu penyidik perkara yang sama.
Tempo mengulas skandal perusakan barang bukti itu pada edisi akhir Oktober 2017. Dari laporan pengaduan yang diperoleh Tempo, Harun dan Roland diduga menghapus barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan Basuki yang ditengarai salah satunya tercatat dalam buku merah itu buat pejabat polisi.
RUSMAN PARAQBUEQ | ANTON A. | IMAM HAMDI | BUDIARTI PUTRI
[/size]


 sumber


Polda Metro Jaya Sita 'Buku Merah' Milik KPK

JawaPos.com - Pengusutan terkait kasus dugaan perobekan barang bukti di Komisi Pemberantasan Korupsi, atau yang ramai disebut 'skandal buku merah' terus berlanjut. Terkini, pihak Polda Metro Jaya yang mengusut perkara tersebut dikabarkan menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki KPK, di antaranya buku merah yang menyeret nama kapolri Jenderal Tito Karnavian dan sejumlah pejabat negara lain.

Terkait adanya hal ini, Humas PN Jakarta Selatan Guntur mengaku tak tahu jika pihaknya menerima permohonan pengajuan penyitaan terkait buku merah yang diminta Polda Metro Jaya. "Belum ada permohonan penyitaan seperti yang dimaksud di atas," kata Guntur kepada JawaPos.com, di Jakarta, Selasa (30/10).

Hal senada juga dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. Argo justru berbalik bertanya ketika ditanya JawaPos.com mengenai apakah ada surat permohonan penyitaan perihal 'buku merah' yang diajukan lembaganya ke PN. Jakarta Selatan."Kasus yang mana ya. Nanti saya cek" ucap Argo. Dikonfirmasi kembali Argo mengatakan jika dirinya masih sibuk."Masih Kuliah," kilahnya. 

Ilustrasi: Penyidik KPK saat sedang melakukan penggeledahan (Teguh Kautsar/JawaPos.com)


Berbeda dengan keduanya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru membenarkan jika pihaknya menerima surat permintaan penyitaan dokumen 'buku merah' yang diminta korps bhayangkara.

"Ini sedang proses untuk KPK memberikan akses atas buku tersebut guna kepentingan Polda," kata Saut ketika dikonfirmasi JawaPos.com. "Kalau diperlukan untuk penegakan hukum, maka KPK tentu dalam posisi membantu," imbuh Saut.

Namun, kendati mengaku akan membantu, Saut belum menjelaskan secara detail kapan pastinya 'buku merah' yang berisi catatan penting perihal sejumlah aliran dan ke pejabat negara itu akan diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya.

"Nanti ada saatnya (diberikan). Karena ada syarat formilnya dalam menyerahkannya," katanya.



Sementara itu, terkait adanya penyitaan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika proses penyitaan telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Benar tadi malam Senin (29/10) telah dilakukan proses penyitaan terhadap 1 buah Buku Bank berwarna merah bertuliskan IR.SERANG NOOR No.Rek.4281755174, BCA KCU Sunter Mall, beserta 1 bundle rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 s/d 16 Januari 2017," jelas Febri kepada JawaPos.com. Selain itu turut juga disita 1 buah BUKU BANK berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010.

Penyitaan ini kata Febri, dilakukan karena pimpinan KPK mendapat surat dari Kapolda Metro jaya pada 24 Oktober, perihal adanya permintaan penyitaan barang bukti yang dilampiri surat penetapan dari PN Jakarta Selatan No.98/Pen/Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018.

"Penyitaan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, Unit Korsup Penindakan dan Labuksi," tandas Febri.

'Skandal buku merah' ini mencuat setelah Indonesialeaks membongkar adanya dugaan kasus perusakan barang bukti yang dilakukan dua orang penyidik KPK dari institusi Polri. Kejadian ini berlangsung pada 7 April 2017.

Dalam peristiwa di lantai 9 Gedung KPK ini, dua orang penyidik atas nama AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun disebut Indonesialeaks mengambil buku catatan keuangan bersampul merah atas nama Serang Noor IR, nomor rekening 4281755xxx BCA KCU Sunter Mall. Buku ini diduga merupakan salah satu bukti kuat terkait kasus suap kuota impor daging yang dilakukan pengusaha Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny kepada mantan Hakim MK Patrialis Akbar.



Setelah mengambil buku tersebut, dua penyidik tersebut kemudian menyobek sebanyak 9 lembar kertas dokumen penyidikan kasus suap tersangka Basuki Hariman. Selain menyobek, sebagian catatan di buku tersebut juga dihapus dengan tipe-x. 
Dalam buku merah tersebut, diduga terdapat bukti adanya aliran dana dari Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara. Mereka antara lain Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat Bea Cukai, Balai Karantina, TNI, sampai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

sumber

KPK Tak Khawatir Buku Merah Disita oleh Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak khawatir barang bukti penting berupa catatan keuangan dalam kasus terpidana Basuki Hariman disita oleh Polda Metro Jaya. Catatan keuangan yang tertuang di buku merah itu memuat informasi penting berupa dugaan penerimaan uang suap oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. 

Namun, karena perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga antirasuah pada Senin (29/10) lalu menyerahkan barang bukti penting tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurut Alex, alasan polisi meminta barang bukti itu, karena mereka membutuhkannya untuk kepentingan pengusutan kasus upaya perintangan, penghilangan atau perusakan barang bukti. 



"Iya, itu akan dijadikan barang bukti. Ini kan Kapolda sedang mengusut atas laporan terkait dengan upaya perintangan dan penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Alex di gedung KPK pada Kamis (1/11).

Mantan hakim ad-hoc itu juga menyebut barang bukti buku merah yang diserahkan ke Polda Metro Jaya adalah dokumen asli. Sementara, KPK hanya memegang salinannya. 

"Ya, yang disita yang asli, kan untuk barang bukti. Tapi, sebelumnya kami sudah scan dan kami copy warna, lalu kami tanda tangani yang dicopy itu. Karena buku merah itu kan masuk ke dalam lampiran berkas perkara," kata dia lagi. 

Lalu, bagaimana KPK seandainya membutuhkan bukti tersebut untuk pengusutan kelanjutan kasus dugaan pemberian uang suap dari Basuki? Apakah mereka yakin polisi akan memberikan akses?

1. KPK mengklaim bisa meminta barang bukti itu kapan pun dibutuhkan

ADVERTISEMENT








(Buku merah berisi catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa) / Twitter.com




Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan mereka tidak khawatir beberapa barang bukti penting, termasuk buku merah diserahkan ke tangan Polda Metro Jaya. Padahal, diduga kuat eks dua penyidik dari unsur kepolisian lah yang telah merusak dokumen catatan keuangan tersebut. Hal itu diduga karena ada nama Kapolri yang menerima uang suap dari Basuki. 



Alex menyebut walau kini barang bukti berada di tangan polisi, KPK tetap dapat mengakses dokumen tersebut kapan pun dibutuhkan. 

"Sudah ditanda tangani, sudah disepakati dan sudah ada BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau kita ingin mengembangkan itu, bisa juga minta ke Polda kalau kita membuka penyidikan atau penyelidikan. Jadi, enggak ada persoalan (barang bukti) itu disita," kata Alex. 

Baca Juga: Polisi Sita Buku Merah KPK, Untuk Apa?


2. Barang bukti diserahkan oleh KPK karena ada perintah dari pengadilan




IDN Times/Linda Juliawanti




Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyitaan dua barang bukti itu oleh Polda Metro Jaya, dilakukan atas perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel. Surat perintah itu dikeluarkan pada 23 Oktober lalu. Kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Idham Azis mengirimkan surat pada 24 Oktober lalu. 

"Penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor," kata Febri. 



Ada beberapa barang bukti yang disita pihak Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah satu buah buku bank berwarna merah yang bertuliskan Ir. Serang Noor, dengan nomor rekening 4281755174 BCA KCU Sunter Mall, Serang juga adalah anak buah Basuki. 

Lalu ada juga satu bundle rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017, dan satu buah buku berwarna hitam yang merupakan buku bank bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010.


3. KPK hanya memegang salinan buku merah



(Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tengah memberikan materi di Universitas Diponegoro) BHACA




Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ini dokumen barang bukti buku merah yang mereka punya hanya sebatas salinan saja. KPK telah menyalin berwarna dan menandatangani salinan tersebut. 

"Ya yang disita asli, kan untuk barang bukti. Karena buku merah itu kan dalam putusan hakim terlampir dalam berkas perkara," kata Alex. 

Laporan mengenai buku merah ini kembali mencuat usai beberapa media yang tergabung di dalam platform Indonesia Leaks menurunkan tulisan berisi kelanjutan dari kasus tersebut. Di dalam catatan keuangan di buku merah itu ada nama Tito Karnavian yang diduga ikut menikmati aliran dana suap dari terpidana kasus impor daging sapi, Basuki Hariman. Nominal yang ia terima mencapai Rp8 miliar dan diserahkan dalam beberapa tahap. 

Mabes Polri telah membantah laporan tersebut. Bahkan, mereka menyebut laporan yang diturunkan oleh tim Indonesia Leaks tidak benar alias hoaks. 
Sementara, tim Indonesia Leaks mengonfirmasi di dalam catatan keuangan itu memang terdapat nama Tito. Sayangnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan sulit bagi lembaga antirasuah untuk menindak lanjuti informasi yang ada di dalam buku merah. Apalagi, terpidana Basuki Hariman telah membantah pernah memberi uang suap kepada Tito. 
sumber


Gara2 Lion Air Berita Ini Tidak Boming

-1
3.6K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.