Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Emak-emak di Karangasem Korupsi PNPM Rp 1,9 Miliar Untuk Modal Rentenir
Emak-emak di
Karangasem Korupsi
Dana PNPM Rp 1,9
Miliar Untuk Modal
Rentenir

Kamis, 1 November 2018 10:01


Tribun Bali / Saiful Rohim
Dua orang tersangka korupsi
dana PNPM diberi permen oleh
jaksa saat dilimpahkan ke
Kejari Karangasem, Rabu
(31/10/2018)

TRIBUN-BALI.COM,
AMLAPURA - Satreskrim
Polres Karangasem
menetapkan dua orang
tersangka kasus tindak pidana
korupsi, Ni Wayan Murniati alias
Bebel (47) warga Banjar
Kubakal, Desa Pempatan, dan
Ni Ketut Wartini (40) warga
Banjar Kunyit, Desa Besakih,
Rendang, Karangasem, Bali.

Tak tanggung-tanggung, dua
emak-emak ini menggelapkan
dana hingga Rp 1,9 miliar.

Keduanya ditetapkan
tersangka lantaran
menyalahgunakan pinjaman
Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Pedesaan (PNPM).

Dana pinjaman yang
seharusnya untuk
penambahan modal usaha
ternyata dipakai untuk
kepentingan pribadi.

Kasatreskrim Polres
Karangasem, AKP Losa
Lusiano Araujo, menjelaskan
tersangka meenyalahgunakan
dana PNPM senilai 1,9 milliar.

Rinciannya, Wartini
mengunakan dana
1.670.780.000 (Rp 1,6 miliar
lebih) dan Murniati memakai
dana Rp 292.637.000.

"Berkas kedua tersangka
berbeda karena lokasi
kejadianya berbeda. Ni Wayan
Murniati beraksi di Banjar Dinas
Kubakal, Desa Pempetan,
Kecamatan Rendang, dan Ni
Ketut Martini lokasinya di
Banjar Kunyit, Desa Besakih,
Kecamatan Rendang," ungkap
Lusiano, Rabu (31/10/2018).

Kedua tersangka melakukan
tindak kejahatan dengan
modus sama.

Mereka membuat kelompok
fiktif untuk dipakai mengajukan
pinjaman PNPM ke Kantor Unit
Pengelola Kegiatan (UPK)
Rendang.

Wartini yang jadi “aktor utama”
dalam kasus ini membuat 28
kelompok fiktif.

Awalnya ia bentuk kelompok
perempuan Kencana Wangi 2,
dengan mengusulkan pinjaman
sekitar Rp 80 juta untuk
menambah modal usaha
kelompoknya.

Pertengahan jalan, Wartini
tidak bisa bayar pinjaman.

Bukannya melakukan
pelunasan, tersangka malah
kembali bentuk kelompok fiktif
bernama Kencana Wangi 3.

Tersangka kembali meminjam
uang dengan jumlah berbeda.

Hal serupa dilakukan berulang-
ulang oleh Wartini dengan
mengganti nama kelompoknya.
Dari Kencana Wangi 1 sampai
5, Mawar (12 kelompok),
Cemara (3 kelompok), Putri
Lestari (2 kelompok), Merta
Sedana (dua kelompok),
ditambah Peternak (2
kelompok).

Meski membentuk hingga 28
kelompok, Wartini hanya
memakai alamat kelompok di
Banjar Dinas Besakih.

Namun demikian, petugas UPK
sama sekali tak curiga dan
selalu meloloskan dana
pinjaman yang diajukan.
"Petugas UPK memang tak
begitu teliti. Ketika ada
permohonan pinjaman
langsung diberikan tanpa
survei. Makanya tersangka
sampai berkali-kali mengajukan
pinjaman," terang Lusiano.

Hal serupa juga dilakukan
Murniati.
Bedanya, Murniati hanya
melakukan pinjaman lewat
kelompok fiktif sebanyak tujuh
kali.
Kelompok fiktif yang dibentuk
yakni Langlang Buana 1 hingga
10.

"Untuk berkas anggota
kelompok, seperti KTP didapat
dengan menipu. Tersangka
pura-pura pinjam KTP saudara
dan tetangga. Tersangka
memasukkan nama saudara
dan tetangga tanpa
sepengetahuan
bersangkutan," ujar Lusiano.
Setiap kelompok fiktif
mengusulkan pinjaman Rp 50-
Rp 100 juta.

Masa peminjaman bervariatif
dari 8 bulan hingga 2 tahun.
Tak Kuat Bayar
Pengungkapan kasus
penyalahgunaan dana PNPM
bermula dari tersangka yang
tidak kuat membayar pinjaman.
Karena pembayaran sudah
jatuh tempo, petugas UPK
Rendang mengecek usaha
yang diusulkan.

Setelah dicek, ternyata usaha
yang diusulkan tidak ada alias
fiktif.

UPK Rendang beberapa kali
menagih namun tidak
terealisasi.
Informasi kasus ini pun
menyebar di wilayah Rendang.

Kasus ini kemudian mulai
ditangani kepolisian sekitar
Maret 2018, bermula dari
informasi masyarakat.

"Setelah diperiksa, dana
pinjaman dipakai untuk pribadi.
Kelompok yang dibuat
ternyata tidak ada. Sesuai
perhitungan Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), kerugian negara Rp 1,9
milliar lebih," kata Lusiano.

Pria berdarah Timor Leste ini
menyebutkan, dua tersangka
mengelapkan dana PNPM
selama dua tahun.

Wartini melakukan aksinya dari
tahun 2015-2016, sedangkan
Murniati tahun 2014-2015.

"Kita sudah periksa tersangka
berkali-kali, begitu juga saksi.
Mereka mengakui perbuatanya
dan berjanji tidak akan
mengulangi lagi," katanya.

Dari pengakuan kedua
tersangka, uang hasil korupsi
digunakan untuk memenuhi
kebutuhan setiap hari.
Penghasilan suami dari bertani
dianggap tak cukup.

Namun yang menarik, uang
hasil korupsi ini juga “diolah”
oleh tersangka dengan
dipinjamkan ke warga.

"Kedua tersangka juga menjadi
renternir di rumahnya," tambah
Lusiano.

Kedua emak-emak yang juga
pernah bekerja di UPK
Rendang sebagai tim teknis
desa ini, sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Karangasem
dengan berkas dan barang
bukti yang ada.

"Berkas sudah P21, sekarang
memasuki tahap kedua,"
ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2
ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1
huruf B Undang- Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat
1 huruf B UU RI Nomor 31
tahun 1999 terkait tipikor.
(*)
Penulis: Saiful Rohim
Editor: Eviera Paramita Sandi
Sumber: Tribun Bali
http://bali.tribunnews.com/2018/11/0...modal-rentenir
0
1.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.