- Beranda
- Berita dan Politik
Pak Polisi Bingung: Aksi Bela Tauhid Maunya Apa sih?
...
TS
andika.1stravel
Pak Polisi Bingung: Aksi Bela Tauhid Maunya Apa sih?
Pak Polisi Bingung: Aksi Bela Tauhid Maunya Apa sih?
jpnn.com, JAKARTA -Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan unsur lainnya berencana menggelar Aksi Bela Tauhid 211 pada 2 November 2018. Aksi itu menyikapi adanya pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat nenerapa waktu lalu.
Terkait adanya aksi itu, Mabes Polri meminta semua pihak bisa menahan diri. Apalagi kasus itu kini sudah diproses oleh Polda Jawa Barat.
“Tuntutannya apa? Kalau penegakan hukum, baik yang bawa bendera maupun yang bakar bendera, kan sama-sama sudah diproses hukum. Jadi apa lagi tuntutannya?” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Rabu (31/10).
Diketahui Polda Jabar telah menjadikan Uus Sukmana sebagai tersangka karena membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menetapkan dua oknum Banser sebagai tersangka. Mereka adalah F dan M.
Mereka bertiga dijerat Pasal 174 KUHP. Bunyinya: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.
______
Aksi bela HTI dan ganti sistem, khilafah kali pak
jpnn.com, JAKARTA -Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan unsur lainnya berencana menggelar Aksi Bela Tauhid 211 pada 2 November 2018. Aksi itu menyikapi adanya pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat nenerapa waktu lalu.
Terkait adanya aksi itu, Mabes Polri meminta semua pihak bisa menahan diri. Apalagi kasus itu kini sudah diproses oleh Polda Jawa Barat.
“Tuntutannya apa? Kalau penegakan hukum, baik yang bawa bendera maupun yang bakar bendera, kan sama-sama sudah diproses hukum. Jadi apa lagi tuntutannya?” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Rabu (31/10).
Diketahui Polda Jabar telah menjadikan Uus Sukmana sebagai tersangka karena membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menetapkan dua oknum Banser sebagai tersangka. Mereka adalah F dan M.
Mereka bertiga dijerat Pasal 174 KUHP. Bunyinya: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.
______
Aksi bela HTI dan ganti sistem, khilafah kali pak
Diubah oleh andika.1stravel 01-11-2018 07:03
7
14K
120
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677.9KThread•47.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya