Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
KPK: Taufik Kurniawan Gunakan Kode '1 Ton' untuk Suap


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, ada kode yang digunakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menerima uang sejumlah Rp3,65 miliar terkait bantuan untuk memperoleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen, yang bersumber dari APBN perubahan tahun anggaran 2016. Menurut Basaria, dari temuan penyidik kode suap yang digunakan untuk menyamarkan dugaan tindak pidana suap kepada Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan itu adalah "satu ton".

"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp1 Miliar adalah "satu ton"," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).

KPK baru saja Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah. Menurut Basaria, penyerahan uang suap terhadap Taufik itu diduga dilakukan beberapa tahap oleh Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad. Penyerahan pertama di sebuah hotel, di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian penyerahan kedua di sebuah hotel, di Yogyakarta.

"Teridentiflkasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," ujar Basaria.

Penyidik, kata Basaria, mengidentifikasi rencana penyerahan uang kepada Taufik adalah yang ketiga. Namun, rencana itu gagal lantaran pihak yang diminta oleh Yahya menyerahkan uang itu ditangkap KPK. "Rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di OTT KPK," ucapnya.

Basaria menjelaskan awalnya Yahya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Taufik, agar Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK dari APBN perubahan tahun anggaran 2016. Saat itu ada rencana alokasi DAK sebesar Rp100 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Awal September 2018 lalu, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan yang dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya.

Selain Taufik, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka suap. Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.

Atas perbuatannya itu, Cipto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : https://republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/10/30/pheq5w354-kpk-taufik-kurniawan-gunakan-kode-1-ton-untuk-suap

=====================================

Mantaaap KPK...!!! kalo ada bukti sikat semua, jangan tebang pilih
3
3.2K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.