khayalanAvatar border
TS
khayalan
Pemicu Geger Pembakaran Bendera di Garut Terjawab
Audrey Santoso - detikNews


Pembawa bendera HTI (kiri) dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna/Dok istimewa

Jakarta - Polisi mengungkap kronologi geger pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat. Pemicunya karena pelaku membawa dan mengibarkan bendera HTI di peringatan Hari Santri Nasional (HSN) meski sudah dilarang panitia. 

"Uus sengaja ingin menganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Pembawa bendera HTI, Uus Sukmana mulanya diamankan anggota Banser setelah mengibarkan bendera pada Senin (22/10). Uus saat diamankan menyebut bendera yang dikibarkan adalah bendera HTI.

"Perbuatan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respons atas tindakan Uus yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional. Karena perbuatan dilakukan spontan maka tidak ada niat jahat tiga anggota Banser. Karena sudah ada larangan membawa bendera selain Merah Putih, tetapi justru ada yang membawa bendera HTI," papar Arief. 

Dari hasil interogasi polisi, Uus mengaku membeli bendera HTI secara online dari Facebook. Uus diketahui juga pernah ikut aksi bersama massa HTI di Jakarta.

"Akun di Facebook menyebut bendera itu bendera HTI. Uus mengakui bendera digunakan dalam acara-acara HTI. Ada yang mengatakan bendera tidak didaftarkan tapi (secara) de facto bendera semacam itu sering digunakan ormas HTI," sambung Arief. 

Saat ini polisi juga mencari handphone (HP) lama Uus Sukmana yang diduga sengaja dijual pasca-insiden pembakaran bendera HTI di Limbangan, Garut, Senin (22/10). Polisi mencari data komunikasi Uus.

"Sampai saat ini petugas, tim penyidik, masih mendalami jejak digital Saudara Uus. HP yang ditemukan HP baru yang sudah berganti sejak 24 Oktober kemarin. HP-nya dijual, HP-nya ditukar. Kami sedang mencari HP yang lama yang digunakan," ujar Arief.

Penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat, ditegaskan Arief, akan menentukan status Uus. Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. (fdn/fjp)

https://m.detik.com/news/berita/d-42...garut-terjawab

Jadi yg provokasi itu pernah ikut demo HTI ya.. dan si uus ini taunya dia beli bendera hti bukan beli tulisan tauhid.. emoticon-shakehand

Btw.. soal demo bela tauhid di dki tadi.. kok ane ga sama sekali ga denger ada yg protes ke hti gara2 make bendera tauhid jadi alat ya?

emoticon-Big Grin

Tambahan: ntar ketauan kok.. si usus ini ngibarin bendera itu secara spontan ato kaga..
Diubah oleh khayalan 26-10-2018 12:33
2
3.4K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.