Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

caliberAvatar border
TS
caliber
Anies Baswedan Akan Umumkan UMP, Ini 3 Subsidi untuk Buruh
tempo Oct 25, 2018 7:38 PM
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 pada 1 November 2018. “Pak Gubernur yang umumkan langsung,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 25 Oktober 2018.

Andri menjelaskan pihaknya telah menyiapkan tiga strategi menghadapi kesenjangan atau gap upah yang diminta buruh dengan UMP DKI Jakarta 2019. Menurut Andri, dengan tiga strategi itu, buruh dapat tetap sejahtera meskipun UMP yang nanti ditetapkan di bawah tuntutan mereka.

“Pertama, menggratiskan pekerja yang memiliki kartu pekerja (KP) untuk naik bus Transjakarta, Kami sudah hitung 22 hari kerja,” kata Andri.

Strategi kedua, Andri mengatakan dengan melakukan subsidi pangan terhadap pekerja yang memiliki KP. Besaran subsidi tersebut mencapai Rp196 ribu per bulan.

Dengan subsidi itu, masyarakat bisa membeli daging yang harganya Rp 93-100 ribu per kilo menjadi hanya Rp 30 ribu, lalu telur sekilo dari yang harganya Rp 22 ribu per kilo menjadi Rp 10 ribu, dan beras premium seharga Rp 63 ribu per lima kilo menjadi Rp 35 ribu.

“Gula, minyak, dan susu juga dapat subsidi. Semua barang itu bisa dibeli di Pasar Jaya,” kata Andri.

Strategi ketiga, Andri menjelaskan seluruh anak-anak buruh yang memiliki KP akan diikutkan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Besarannya untuk SD Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, dan SMK Rp 450 ribu.

Dengan tiga strategi itu, Andri yakin gap upah antara yang diminta buruh dengan yang diusulkan pemerintah dapat terisi. Bahkan, ia yakin jika dikalkulasi, besaran subsidi itu lebih besar dibanding gapnya.

Saat ini, unsur buruh mengajukan kenaikan UMP 2019 menjadi Rp 4.373.820,02. Untuk unsur pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 sebesar 8,03 persen, sehingga berkisar di anga Rp 3.940.973,06. Sedangkan di unsur pengusaha meminta kenaikan 4,5 persen hingga 5 persen saja atau menjadi Rp 3.830.436.

“Kalau mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, dengan kondisi saat ini kenaikan sebesar itu akan semakin membebani biaya operasional perusahaan,” ujar Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Andri mengatakan pihaknya saat ini sedang merumuskan formula yang pas untuk menentukan UMP 2019. Andri mengatakan pada 1 November nanti UMP 2019 DKI Jakarta akan diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
sumber

another sabotasi pemda DKI ke Pemerintah Pusat
intinya kenaikan UMP DKI tahun depan akan sama seperti tahun ini yaitu dibawah persentase yg ditetapkan Menaker. supaya apa?? supaya hidup buruh tetap susah sehingga mudah diprovokasi dan digerakkan untuk melawan pemerintahan jokowiemoticon-Big Grin
Diubah oleh sichilya 26-10-2018 10:52
1
1.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.