Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

madcabonger2018Avatar border
TS
madcabonger2018
Bgmn Nasib Dana Haji yg Sudah Dipakai Pemerintah Jokowi untuk Infrastruktur?
Bagaimana Nasib Dana Haji Indonesia Yang Sudah Dipakai Pemerintah Jokowi Untuk Infrastruktur?

25 OKTOBER 2018




 Hal yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini adalah bahwa dana ini menurut UU harus dikelola secara nirlaba, yakni semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.

Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuntungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? kalau belum, kemana keuntungan hasil pengelolaan dana ini mengalir ? semoga ini segera disampaikan kepada pemilik sah uang tersebut.


Selama ini dana Sukuk haji telah digunakan dalam jumlah yang sangat besar untuk membangun infrastruktur. Masyarakat tidak mengetahui secara persis berapa dana yang tersisa di badan pengelola dana haji yang baru-baru ini dibentuk oleh pemerintah.


Namun, yang jelas dana haji tidak lagi utuh, akan tetapi telah dialokasikan untuk macam-macam kepentingan termasuk membangun infrastruktur.


Pertanyaannya setiap tahun pemerintah memberangkatkan jamaah haji menggunakan dana apa? Jangan jangan skema ponzi? Ibarat investor, Jamaah haji yang baru mendaftar membayar jamaah haji yang telah menunggu puluhan tahun.


Mengapa dapat disimpulkan demikian ? karena calon jumlah jamaah haji yang mendaftar setiap tahun hanya separuh dari jumlah jamaah haji yang berangkat setiap tahun. Dengan demikian dana haji yang terkumpul setiap tahun sangat besar, jauh lebih besar dari kebutuhan biaya haji yang dialokasikan pemerintah.


Jumlah dana haji ini terus bertambah, karena meningkatnya jumlah pendaftar haji setiap tahun. Pada 2018 ini, BPKH juga menargetkan jumlah pendaftar baru 550 ribu orang.


Jika masing-masing jamaah haji menyetorkan uang sebesar Rp. 25 juta rupiah, maka setiap tahun akan ada tambahan dana sebesar Rp.13,75 triliun. Sementara setoran keseluruhan jamaah haji sebesar Rp. 35 Juta.


Biaya ini mengalami peningkatan jika dibandingkan biaya haji tahun 2017 yakni sebesar Rp 34.890.312 (kompas, 22/1/2018). Dengan demikian maka setoran keseluruh jamaah setahun mencapai Rp. 19.189.671.600.000 setiap tahun.


Sementara kuota calon haji Indonesia 2017 sebesar 221.000 orang. Jumlah itu terdiri dari 204.000 orang calon haji reguler dan 17.000 calon haji khusus. (kompas, 22/3/2017).


Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama RI, Ali Rahmat mengatakan bahwa total biaya yang dikeluarkan untuk penyelanggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 12,6 triliun. (Kompas, 7/9/2017). Sedangkan penerimaan dana haji setiap tahun mencapai Rp. 19.189.671.600.000.


Dengan membandingkan antara penerimaan dana haji dengan alokasi dana haji setiap tahun, Maka terdapat tambahan dana haji yang secara otomatis berakumulasi ditangan pemerintah setiap tahun sebesar Rp. 6,6 triliun. Angka yang sangat besar. Itulah mengapa pemerintah dengan sangat leluasa menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.


Pertanyaannya jika dana haji yang ada ditangan pemerintah telah habis untuk infrastruktur dan investasi macam-macam, jangan-jangan jamaah diberangkatkan ke tanah suci menggunakan skema Ponzi? Jika demikian maka ini akan menjadi bahaya yang terakumulasi setiap tahun dan akan ada jamaah haji yang menjadi daftar tunggu hingga akhir hayatnya.


Dari total dana haji yang tersedia telah digunakan Rp 39.93 triliun, dan yang telah digunakan selama pemerintahan Jokowi Rp. 37.56 triliun. 

https://sinarlampung.com/bagaimana-n...infrastruktur/

Tolak Dana Haji untuk Infrastruktur
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 12:55 WIB


Jakarta, HanTer— Adanya surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon Jemaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran awal (BPS), viral di media sosial. Disebutkan, aturan itu dimaksudkan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun Kementerian Agama membantah hal ini.

Pengamat kebijakan publik dari Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminuddin mengatakan, informasi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan UU Informasi publik. Jika benar dipergunakan tidak sesuai UU Haji maka umat Islam wajib gugat pemerintah untuk melindungi hak- haknya.

"Jika benar maka kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan dana haji untuk proyek infrastruktur melanggar Undang-undang karena bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji," ujar Aminuddin kepada Harian Terbit, Jumat (19/10/2018).


Menurutnya, biaya pengelolaan ibadah haji untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Di luar itu bisa maka penggunaan dana haji bisa dikatakan ilegal termasuk digunakan untuk proyek infrastruktur.


"Itu (penggunaan dana haji untuk proyek infrastruktur) adalah tindakan penguasa melawan hukum," tegasnya.
Sukarela


Sementara itu, pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Mahrus Em. Al’ab mengatakan, hari-hari ini pendelegasian wewenang atau ‘wakalah’ dalam pengelolaan dana haji tiba-tiba ramai dibicarakan masyarakat dan memicu kekhawatiran calon haji. Ini bermula dari sikap seorang calon jemaah haji yang tidak terima dipaksa menandatangani surat perjanjian bermaterai agar menyetujui akad wakalah saat menyerahkan dana awal untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji.
 
Menurut Mahrus, ini bukan akad yang seharusnya disyaratkan suka-rela, tetapi lebih mirip ‘penodongan’ yang diresmikan. Benarkah? Secara leksikal (lughah) dalam literatur fikih muamalah klasik maupun kontemporer menyebut wakalah semakna dengan kata ‘hifzh’ (menjaga), al-dhamah (tanggungan), mewakilkan, mendelegasikan, memberikan mandat (‘tafwidh’ ) dan i’timad (bersandar).


Makna operatif wakalah dapat dicermati dalam pengertian gramatikal, bahwa wakalah terjadi jika seseorang meminta kepada pihak lain agar menjadi wakilnya dalam mengelola sesuatu. Pendelegasian wewenang seperti ini diatur dalam syarat dan ketentuan harus sesuai dengan ketentuan syariah.


Dasar pemberlakukan wakalah, ujar Mahrus,  tercantum jelas dalam Alquran antara lain QS Al-Baqarah 283, sejumlah hadis shaheh dan ijma ulama. Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah SAW sering mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan harta benda dan lain-lain.


Dia me ngemukakan, dalam selembar kertas perjanjian atau sighat (kalimat dalam akad mewakilkan) yang disodorkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui pihak atau petugas bank penerima setoran haji (BPS) kepada calon jemaah haji, tertulis point-point yang diminta persetujuan.


Secara keseluruhan akad mengandung klausul bahwa jemaah yang membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)/BPIH Khusus memberikan kuasa/wakalah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.

  • penuh ini sebenarnya sejak beberapa tahun lalu sudah dibunyikan dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Disebutkan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari jemaah haji pada kas haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Secara lebih spesifik, pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014, mengatur bahwa pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus “disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh jemaah haji”.

Kewajiban menandatangani akad wakalah diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH karena jika tidak ada akad wakalah, maka dana akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH, padahal sejak Januari 2018, dana haji secara penuh dikelola BPKH.

Dimanakah masalah krusialnya? Bukankah selama ini dana haji juga ditempatkan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya? Dalam penelitian tesis Sifwatir Rif’ah tentang sukuk dana haji, bahkan disimpulkan penempatan dana haji menjadi penyambung nyawa atau darah segar bank-bank syariah yang sedang bergeliat. 


Simbiosis mutualis ini juga menguntungkan sehingga ‘nilai manfaat’ yang dihasilkan dapat digunakan untuk menutup biaya-biaya tidak langsung (indirect cost) dalam operasional haji, sehingga BPIH stabil di kisaran Rp35-an juta sejak 10 tahun terakhir padahal biaya aslinya sudah di kisaran Rp55-an juta.

Dibantah


Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, memastikan bahwa tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.


"Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," tegas Ramadhan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).


Penegasan ini merespons informasi yang viral di media sosial tentang adanya surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon Jemaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran awal (BPS). Disebutkan juga bahwa aturan itu dimaksudkan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo.


Menurut Ramadhan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di situ, disebutkan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.


Secara lebih spesifik, lanjut Ramadhan, pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2018, mengatur bahwa pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh jemaah haji. Adapun ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).


Dalam format akad wakalah tersebut, memang ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH/BPIH Khusus memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.


"Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar Jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur," tandasnya.
https://www.harianterbit.com/read/14...-Infrastruktur


BPKH: Dana Haji Diinvestasikan Di SBSN
20 Oktober 2018



JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meyakinkan pengelolaan dana haji akan dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.


Jika akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat yang berlebih, maka akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah hadji.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia dalam siaran persnya yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (18/10).


Pernyataan tersebut juga sekaligus menanggapi berbagai pertanyaan mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.


Dijelaskan, sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp37,9 triliun.


“Menurut keterangan Kementerian Keuangan (30 November 2017) penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur  secara spesifik (earmarked),” ungkap Tanti.


Tanti juga menegaskan, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR.


Karena itu, ia menjamin dana haji yang diinvestasikan di suku dana haji di Pemerintah tetap utuh, bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang.


“Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah,” jelas Tanti.


Mengenai nilai manfaat bagi jemaah haji, Tanti membeberkan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat dibiayai dari setoran awal dan setoran lunas jemaah haji yang bersangkutan, dan nilai manfaat dan hasil penempatan dan investasi dana haji.
Penggunaan nilai manfaat untuk jemaah berangkat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.


Adapun mulai tahun 2018 sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lanjut Tanti, sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada jemaah tunggu dalam bentuk virtual account.


Tanti menegaskan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara hati-hati, aman, dan tidak berbahaya bagi jemaah haji berangkat maupun jemaah haji tunggu.


“Pemerintah dan BPKH menjamin bahwa jemaah haji yang berangkat dipastikan mendapatkan pelayanan memadai, dan dipenuhi semua hak-hak keuangan. Sedangkan jemaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account), dan tidak ada penerapan sistem Ponzi,” tegas Tanti.
https://www.radartasikmalaya.com/bpk...sikan-di-sbsn/


-------------------------------

Tergiur lihat duit umat islam  saja!


emoticon-Ultah

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.