Quote:
![Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi: Pembakar Bendera Tauhid Tak Berniat Jahat](https://dl.kaskus.id/i1.wp.com/waspada.co.id/wp-content/uploads/2018/10/23BENDRA.jpg?resize=660%2C330)
foto: bincangsyariah
JAKARTA,
Waspada.co.id– Polisi telah selesai melakukan gelar perkara pembakaran bendera berkalimat tauhid diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh anggota Banser NU. Hasilnya, 3 orang yang sudah diamankan tak bisa dipidana lantaran tak ada niat untuk membakar bendera tersebut.
“Terhadap 3 orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, Kamis (25/10).
Umar menjelaskan kesimpulan tersebut mengacu pada fakta hukum di lapangan berdasarkan gelar perkara. Saat ketiga orang saksi itu membakar bendera diduga milik HTI itu, ketiganya disebut Umar secara spontan membakar bendera tersebut.
“Selanjutnya 3 orang anggota Banser SECARA SPONTAN membakar bendera tersebut dengan pertimbangan bendera tersebut adalah bendera HTI dan agar tidak digunakan lagi,” jelas Umar.
Umar menambahkan ketiga orang yang membakar bendera diduga milik HTI itu terprovokasi lantaran ada seorang laki-laki di tengah peringatan hari santri nasional di alun-alun Garut, Jawa Barat. Secara spontan ketiga orang itu menyeret laki-laki itu dari kerumunan massa dan meminta melepaskan bendera itu.
Dari situ, masih kata Umar, ketiganya membakar bendera itu dengan alasan agar tak digunakan lagi karena bendera diduga HTI itu adalah bendera yang sudah dilarang untuk dibawa pada peringatan HSN.
“Perbuatan atau tindakan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respon terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI ditengah upacara HSN,” tutur Umar. (inilah/ags/data2)
waspada
fokus ke :
niat jahat. bagaimana mendapatkan dan menentukan batasannya.
ada krn kesel dipersekusi terus spontan ngomel dan menyebutkan 'idiot' sdh menjd tersangka.
utk kasus ini dimana niat jahatnya.
ada yg secara sengaja memprovokasi dan sdh dilaporin masih aman2 saja menjabat.
hukum itu mulia. jgn dirusak.
bijimana seh. biji lo