sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Hingga Rp 12 Ribu Per Jam
DPRD DKI Dukung
Kenaikan Tarif
Parkir


-Kenaikan tarif
diyakini mampu
mengalihkan
pengguna
kendaraan pribadi ke
angkutan umum
sehingga
kemacetan bisa
teratasi.

-Biaya parkir di Kuala
Lumpur di kisaran Rp
6.000 per jam,
Bangkok Rp 19.000,
Manila Rp 20.000 dan
Singapura mencapai
Rp 28.000.

Erwin C Sihombing /
WBP Selasa, 23
Oktober 2018 | 15:55 WIB

Jakarta - DPRD DKI
mendukung wacana kenaikan
tarif parkir di Ibu Kota yang
diyakini terlalu murah dan tidak
membawa dampak signifikan
dalam pengendalian lalu lintas.
Kenaikan tarif diyakini mampu
mengalihkan pengguna
kendaraan pribadi ke angkutan
umum sehingga kemacetan
bisa teratasi. Sekalipun belum
menetapkan kisaran harga
yang ideal, pertengahan
November 2018, Pansus Parkir
yang diketuai Jhonny
Simanjuntak dari Fraksi PDI-P,
dan telah bekerja sejak Juli lalu
bakal mengeluarkan
rekomendasi penentuan tarif.

"Pada prinsipnya kita setuju
untuk dinaikkan, sebab DPRD
sudah membentuk pansusnya
dan pertengahan November
bakal diselesaikan," kata
anggota Komisi B DPRD DKI
Prabowo Soenirman, di
Jakarta, Selasa (23/10).

Prabowo menuturkan,
rekomendasi pansus nantinya
bakal menetapkan usulan
besaran tarif. Namun dia
mengaku belum bisa
memperkirakan kisaran angka
yang bakal diusulkan. "Tetapi
pada prinsipnya harus ada tarif
batas atas dan batas bawah,"
tutur politisi Gerindra itu.

Tarif parkir mobil di Jakarta Rp
5.000 per jam dirasa masih
tergolong murah dibandingkan
kota besar dalam lingkup
ASEAN. Hal ini menjadi salah
satu penyebab sulitnya
mengendalikan kendaraan
pribadi di Ibu Kota.

Data Indonesian Parking
Association (IPA)
menyebutkan, biaya parkir di
Kuala Lumpur di kisaran Rp
6.000, Bangkok Rp 19.000,
Manila Rp 20.000 dan
Singapura mencapai Rp 28.000.
Seluruh kota-kota tersebut
telah memiliki transportasi
massal kereta MRT.

Dalam Pergub No. 31/2017
sejatinya telah diatur tarif
parkir maksimal di Jakarta
mencapai Rp 12.000 namun
hingga kini yang direalisasikan
hanya tarif minimal per jam Rp
5.000.

Kepala Unit Pengelola
Perparkiran DKI Tiodor Sianturi
mengaku masih membutuhkan
kajian untuk menetapkan tarif
ideal setidaknya dalam
memastikan besaran tarif
yang bisa diterima masyarakat.

Kendati demikian, dia
memastikan, jika nanti biaya
parkir diputuskan naik, tarif
park and ride tetap tidak
dikenakan pajak progresif. Bila
perlu fasilitas park and ride
diperbanyak hingga ke daerah-
daerah penyangga. "Tarif park
and ride harus flat. Mereka
yang menggunakan park and
ride itu untuk parkir dan beralih
ke angkutan umum jadi tidak
dikenakan progresif dan kita
tidak mengambil untung dari
itu," ujarnya.

Sumber: Suara Pembaruan
http://www.beritasatu.com/megapolita...n-tarif-parkir

Tarif Parkir di
Jakarta Bakal Naik
Hingga Rp 12 Ribu
Per Jam

Selasa, 23 Oktober 2018 17:10
WIB

TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Wacana kenaikan
tarif parkir hingga 30 persen di
Jakarta memang bukan isapan
jempol belaka.

Saat ini sudah ada Pergub No
31 tahun 2017, sebagai
pengganti Pergub
sebelumnya, yang menyatakan
bahwa, rentang tarif mobil
adalah Rp 3 ribu hingga Rp 12
ribu per jam dan motor Rp 2
ribu hingga Rp 6 ribu per jam

Indonesian Parking Association
(IPA) menolak kenaikan pajak
parkir sebesar 30 persen.

Penolakan ini karena kebijakan
tersebut dirasakan belum
tersampaikan dengan baik
kepada pengusaha parkir di
DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh
ketua IPA, Rio Octaviano pada
forum yang bertajuk
'Penerapan Kebijakan Parkir
Sebagai Strategi
Pengendalian Penggunaan
Kendaraan Pribadi'.

"IPA akan melakukan audiensi
kepada Plt Kepala Dinas
Perhubungan dalam waktu
dekat terkait dengan rencana
kenaikan pajak parkir sebesar
30 persen," ujar Rio pada
keterangan resmi IPA.

Ia juga mempertanyakan
mengapa Pergub yang sudah
diundangkan masih belum
dijalankan dengan penuh,
terutama di masalah tarif
parkirnya.

"Saya belum tahu, UPT parkir
DKI mendapatkan masukan
dari mana, sehingga bisa
meloloskan pembahasan
kenaikan pajak parkir ini,"
terangnya.

Selain itu, Tiodore sebagai
Kepala UPT Parkir DKI Jakarta
mengatakan, bahwa Pergub
tersebut belum dapat
dilaksanakan, masih dalam
tahap penjajakan.

"Kenaikan pajak parkir sebesar
30 persen sedang dalam
proses persetujuan untuk
kemudian dituangkan ke dalam
aturan dari Pemprov DKI," jelas
Tiodore.

Artikel ini telah tayang di
GridOto.com dengan judul
Perhatian! Tarif Parkir Akan
Naik Hingga Rp 12.000 Per
Jam

http://www.tribunnews.com/otomotif/2...2-ribu-per-jam
-1
2.2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.