Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

magelysAvatar border
TS
magelys
Aparat Diamkan Aksi Preman Hadang Ulama Bisa Dipidana
Aksi para preman  yang melakukan persekusi terhadap ulama muda yaitu Habib Hanif Alatas dan Habib Bahar bin Ali bin Smith di Bandara Sam Ratulangi Manado dikecam.

Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Tabah Digdoyo mengatakan, penghadangan ulama dimanapun apalagi di area bandara sangat melanggar UU. Pelaku maupun aparat yang membiarkan aksi tersebut juga bisa dikenakan sanksi yang berat. Karena unjuk rasa dimanapun dilarang keras membawa senjata tajam apalagi di bandara yang merupakan areal sangat terlarang untuk unjuk rasa.

Dalam UU No1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; area bandara, wilayah yang harus aman steril dari unjuk rasa. steril dari selain petugas. UU Nomor 9 Tahun 1998, pasal 9 ayat 1,2 dan 3, UU No1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210; “setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau lakukan kegiatan lain yang membahayakan keselamatan penerbangan, kecuali atas izin otoritas bandara.

Pidana dan denda bagi yang membawa senjata di bandara juga cukup berat baca pasal 421 (2) 3th penjara dan denda Rp 1 miliar. Surat Edaran Menhub RI 15/2017 bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal angkutan itu obyek vital transportasi harus dilindungi dari gangguan keamanan dan unjukrasa. "Sangat jelas UU-nya namun kenapa di era ini UU mudah dilanggar bahkan berulang-ulang?," ujar Anton melalui sambungan telpon, Jumat (19/10/2018).

Anton menegaskan, yang diancam hukuman cukup berat baik pidana maupun sanksi administartif tidak hanya pelakunya tapi juga aparat yang membiarkan hal itu terjadi. Hukuman tersebut tercantum dalam KUHP dan UU lainnya. Bahkan di Perkap Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hukuman bagi anggota Polri yang melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran hukum di depan mata mulai dari teguran tertulis pidana demosi hingga pemecatan atau PTDH.

Segera Tangkap

Sementara itu Ketua Majlis Ta'lim dan Sholawat An Nur, Ustadz Anugrah Sam Sopian Hamid mengatakan, adanya aksi penghadangan Habib Bahar di Bandara Manado memang menjadi pertanyaan besar. Kenapa penghadangan habib itu terulang kembali.

 "Dimana orang-orang tak bertanggung jawab memasuki objek vital dengan membawa senjata tajam," ujar Ustadz Anugrah Sam Sopian Hamid kepada Harian Terbit, Jumat (19/10/2018).

Ustadz Anugrah meminta aparat untuk segera tangkap dan adili para pelaku perbuatan kriminal di negeri ini. Jangan hanya dibiarkan saja dan dianggap angin lalu.

Sayangnya, sambung Ustadz Anugrah, yang terjadi adalah pembiaran aksi-aksi anarkis terjadi. Seolah terkesan hilangnya netralitas aparat.

“Kalau hal ini terjadi, pasti kacau negeri ini. Berlakulah adil terhadap rakyat," paparnya.

Pembiaran

Sementara itu, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, memang terkesan ada pembiaran yang dilakukan aparat terkait aksi persekusi yang terjadi lagi atas ulama muda dari PA 212 yaitu Habib Bahar Bin Smith dan Habib Hanif Alatas. Kali ini persekusi diduga dilakukan oleh Projo yaitu Laskar Manguni yang telah membuat kegaduhan dan keresahan di tempat obyek vital Bandara Sam Ratulangi, Manado.

"Mereka menerobos pengaaman bandara dengan membawa senjata tajam yang memang kami duga ada pembiaran dari para oknum kepolisian," ujarnya.

Habib Novel menegaskan, pihaknya mengutuk dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh gerombolan preman yang melakukan persekusi terhadap ulama muda yaitu Habib Hanif Alatas dan Habib Bahar bin Ali bin Smith di Bandara Sam Ratulangi Manado yang ingin menggagalkan acara haul Habib Ali Bin Smith.

https://m.harianterbit.com/read/1415/Aparat-Diamkan-Aksi-Preman-Hadang-Ulama-Bisa-Dipidana

Bukankah bandara area yg steril
0
1.9K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.