- Beranda
- Berita dan Politik
Kapolri: Kalau Hasil Korupsi Sudah Dikembalikan Tidak Perlu Proses Hukum
...
TS
naniharyono2018
Kapolri: Kalau Hasil Korupsi Sudah Dikembalikan Tidak Perlu Proses Hukum
Kapolri: Kalau Hasil Korupsi Sudah Dikembalikan Tidak Perlu Proses Hukum
Kamis, 15 Maret 2018 | 02:04 WIB

Kapolri Tito Karnavian
POJOKSATU.id – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi wacana untuk tidak memproses hukum koruptor jika telah mengembalikan hasil kejahatanya.
Menurutnya jika satu kasus dugaan korupsi belum masuk proses hukum atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru mengumumkan temuan adanya indikasi kerugian negara (korupsi), maka proses penyelidikan kasus bisa meminta pihak yang diduga melakukan korupsi dihimbau mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Tidak perlu dilakukan dengan proses hukum,” kata Kapolri saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).
Lain cerita, kata Tito ketika kasus dugaan korupsi itu telah dilaporkan kepada Polisi, meskipun kerugian negara telah dikembalikan tetapi dalam kasus itu ditemukan adanya indikasi kuat melakukan korupsi maka proses penyelidikan tetap berjalan.
“Kalau tidak enak sekali nanti,” ujarnya.
Kecuali, sambung Tito angkanya kecil sementara biaya penyidikan besar. Ia mencontohkan saat menjadi Kapolda Papua, dimana terjadi kasus korupsi di Kabupaten Boven Digul, Papua yang harus menempuh waktu lama agar bisa sampai ke Jayapura untuk keperluan penyelidikan.
“Berapa biayanya untuk mengangkut saksi, mengangkut barang bukti, penyitaan, dan lain-lain bisa ratusan juta. Sementara kerugian mencapai lima puluh juta. Dari pada begitu, lebih baik diselesaikan saja dengan cara dia mengembalikan,” demikian Tito.
https://pojoksatu.id/news/berita-nas...-proses-hukum/
Soal 'Duit Korupsi Kembali Kasus Bisa Setop', Tito Contohkan Papua
Rabu 14 Maret 2018, 17:58 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan soal penghentian kasus korupsi jika kerugian negara sudah dikembalikan baru sekadar pemikiran Polri. Wacana itu untuk menghemat biaya penanganan perkara.
"Kalau masih dalam rangka temuan BPK, masih ada kesempatan untuk mengembalikan tanpa harus memproses pidana," kata Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: Klarifikasi Kabareskrim ke Polri soal Duit Korupsi Balik Kasus Disetop
Tito menggambarkan penanganan kasus di Papua. Di wilayah itu, biaya penanganan kasus jauh lebih besar dibanding jumlah kerugian negara.
"Jadi memang di beberapa tempat, di Papua saya pernah jadi kapolda di sana, itu Pengadilan Tipikor hanya di Jayapura, sedangkan kalau kita tangkap pelaku di daerah yang jauh harus mengangkut saksi, SPDP, segala macam. Kerugian negara yang diperkarakan Rp 100 juta, sementara biaya (penanganan perkara)-nya mungkin bisa Rp 1 miliar," jelas Tito.
"Negara malah rugi. Bukan artinya semua kasus, tapi kasus tertentu saja," tambah dia.
Baca juga: Kabareskrim Ingin Koruptor Juga Dihukum Sanksi Sosial
Kabareskrim Komjen Ari Dono kemudian melanjutkan, semisal ada temuan BPK dengan kerugian negara yang tak banyak dan penanggung jawab dana masih memiliki waktu untuk mengembalikannya, kasus tersebut sebaiknya tak usah dilaporkan ke polisi.
"Misalnya ada kegiatan rutin di lembaga pemerintah ini, pemeriksaan oleh BPK, kemudian ada tenggang waktu penyelesaian secara administratif dan lainnya yang kekurangan. Itu kadang mungkin ada persoalan di dalam sehingga informasi keluar, sampai di polisi dan hendak melaporkan bahwa ada korupsi," terang Ari Dono.
"Maka hal semacam itu, menurut kami, lebih baik ya sudah (tidak usah dipolisikan, red), apalagi kerugian negaranya tidak terlalu banyak," imbuh dia.
Ari menilai polisi lebih baik mengurusi kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar. Sebab, menurut dia, biaya penanganan satu perkara korupsi cukup besar.
"Lebih baik kita mencari kasus-kasus lain yang lebih besar. Kalau sekarang biaya penyidikan Rp 208 juta, penuntutan berapa, kemudian juga sampai peradilan. Sementara kerugian negara hanya sedikit, kita hanya buang waktu, buang biaya, maka negara akan rugi," kata Ari dalam kesempatan yang sama.
Ari Dono membahas lebih lanjut, sanksi pidana dapat diganti dengan sanksi soal di samping pengembalian dana. Dia menyarankan aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan memenjarakan pelaku korupsi.
"Hal-hal semacam itu mungkin perlu dipikirkan juga, seperti ada sanksi sosial untuk yang seperti itu. Bukan hanya pengembalian. Kalau memang ada kesalahan, APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)-nya memberikan sanksi sosial, mungkin juga hal-hal lain," ujarnya.
Ari melanjutkan, pihaknya menilai, jika hanya berorientasi pada tindakan memenjarakan orang dengan balas dendam, hukuman penjara tidak cukup. "Faktanya juga hari ini OTT, besok ada OTT lagi. Bukan OTT-nya yang dipermasalahkan, tapi perilaku menyimpang itu terus saja terjadi," tuturnya.
https://news.detik.com/berita/d-3916...ontohkan-papua
-----------------------
Apa bedanya korupsi dengan maling duit?
Bedanya cuma skalanya saja. Maling duit, yang dicuri recehan. Koruptor, nilainya bisa miliaran rupiah. Juga menyangkut teknologi atau teknik pencuriannya tentunya. Kalau maling duit, seperti copet misalnya, itu lebih pada skill tangan dan ketrampilan. Tapi kalau korupsi, ini jelas lebih canggih karena diperlukan otak yang cukup smarth untuk bisa membuat bukti-bukti palsu atas pengeluaran dana Negara itu. Dan terakhir menyangkut status pemilik uang yang dicuri itu. Jelas kalau copet yang dicuri itu adalah uang milik pribadi/perorangan. Kalau korupsi adalah duit milik Negara dari hasil setoran jutaan wajib pajak atau dari rakyat
Sekarang pertanyaannya ke pak polisi:
Kalau ada pencopet atau maling duit yang ketangkep. apa bisa dibebaskan oleh pak polisi bila duit yang dicurinya dikembalikan? Atau dalam kasus ang lebih simpel lagi, ada pencuri sandal yang ke tangkep dan dibawa ke kantor polisi misalnya. Apa pencuri sandal itu bisa langsung dibebaskan oleh pak polisi karena pencuri ybs bisa mengembalikan sandal yang dicurinya itu?

Kamis, 15 Maret 2018 | 02:04 WIB

Kapolri Tito Karnavian
POJOKSATU.id – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi wacana untuk tidak memproses hukum koruptor jika telah mengembalikan hasil kejahatanya.
Menurutnya jika satu kasus dugaan korupsi belum masuk proses hukum atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru mengumumkan temuan adanya indikasi kerugian negara (korupsi), maka proses penyelidikan kasus bisa meminta pihak yang diduga melakukan korupsi dihimbau mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Tidak perlu dilakukan dengan proses hukum,” kata Kapolri saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).
Lain cerita, kata Tito ketika kasus dugaan korupsi itu telah dilaporkan kepada Polisi, meskipun kerugian negara telah dikembalikan tetapi dalam kasus itu ditemukan adanya indikasi kuat melakukan korupsi maka proses penyelidikan tetap berjalan.
“Kalau tidak enak sekali nanti,” ujarnya.
Kecuali, sambung Tito angkanya kecil sementara biaya penyidikan besar. Ia mencontohkan saat menjadi Kapolda Papua, dimana terjadi kasus korupsi di Kabupaten Boven Digul, Papua yang harus menempuh waktu lama agar bisa sampai ke Jayapura untuk keperluan penyelidikan.
“Berapa biayanya untuk mengangkut saksi, mengangkut barang bukti, penyitaan, dan lain-lain bisa ratusan juta. Sementara kerugian mencapai lima puluh juta. Dari pada begitu, lebih baik diselesaikan saja dengan cara dia mengembalikan,” demikian Tito.
https://pojoksatu.id/news/berita-nas...-proses-hukum/
Soal 'Duit Korupsi Kembali Kasus Bisa Setop', Tito Contohkan Papua
Rabu 14 Maret 2018, 17:58 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan soal penghentian kasus korupsi jika kerugian negara sudah dikembalikan baru sekadar pemikiran Polri. Wacana itu untuk menghemat biaya penanganan perkara.
"Kalau masih dalam rangka temuan BPK, masih ada kesempatan untuk mengembalikan tanpa harus memproses pidana," kata Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: Klarifikasi Kabareskrim ke Polri soal Duit Korupsi Balik Kasus Disetop
Tito menggambarkan penanganan kasus di Papua. Di wilayah itu, biaya penanganan kasus jauh lebih besar dibanding jumlah kerugian negara.
"Jadi memang di beberapa tempat, di Papua saya pernah jadi kapolda di sana, itu Pengadilan Tipikor hanya di Jayapura, sedangkan kalau kita tangkap pelaku di daerah yang jauh harus mengangkut saksi, SPDP, segala macam. Kerugian negara yang diperkarakan Rp 100 juta, sementara biaya (penanganan perkara)-nya mungkin bisa Rp 1 miliar," jelas Tito.
"Negara malah rugi. Bukan artinya semua kasus, tapi kasus tertentu saja," tambah dia.
Baca juga: Kabareskrim Ingin Koruptor Juga Dihukum Sanksi Sosial
Kabareskrim Komjen Ari Dono kemudian melanjutkan, semisal ada temuan BPK dengan kerugian negara yang tak banyak dan penanggung jawab dana masih memiliki waktu untuk mengembalikannya, kasus tersebut sebaiknya tak usah dilaporkan ke polisi.
"Misalnya ada kegiatan rutin di lembaga pemerintah ini, pemeriksaan oleh BPK, kemudian ada tenggang waktu penyelesaian secara administratif dan lainnya yang kekurangan. Itu kadang mungkin ada persoalan di dalam sehingga informasi keluar, sampai di polisi dan hendak melaporkan bahwa ada korupsi," terang Ari Dono.
"Maka hal semacam itu, menurut kami, lebih baik ya sudah (tidak usah dipolisikan, red), apalagi kerugian negaranya tidak terlalu banyak," imbuh dia.
Ari menilai polisi lebih baik mengurusi kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar. Sebab, menurut dia, biaya penanganan satu perkara korupsi cukup besar.
"Lebih baik kita mencari kasus-kasus lain yang lebih besar. Kalau sekarang biaya penyidikan Rp 208 juta, penuntutan berapa, kemudian juga sampai peradilan. Sementara kerugian negara hanya sedikit, kita hanya buang waktu, buang biaya, maka negara akan rugi," kata Ari dalam kesempatan yang sama.
Ari Dono membahas lebih lanjut, sanksi pidana dapat diganti dengan sanksi soal di samping pengembalian dana. Dia menyarankan aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan memenjarakan pelaku korupsi.
"Hal-hal semacam itu mungkin perlu dipikirkan juga, seperti ada sanksi sosial untuk yang seperti itu. Bukan hanya pengembalian. Kalau memang ada kesalahan, APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)-nya memberikan sanksi sosial, mungkin juga hal-hal lain," ujarnya.
Ari melanjutkan, pihaknya menilai, jika hanya berorientasi pada tindakan memenjarakan orang dengan balas dendam, hukuman penjara tidak cukup. "Faktanya juga hari ini OTT, besok ada OTT lagi. Bukan OTT-nya yang dipermasalahkan, tapi perilaku menyimpang itu terus saja terjadi," tuturnya.
https://news.detik.com/berita/d-3916...ontohkan-papua
-----------------------
Apa bedanya korupsi dengan maling duit?
Bedanya cuma skalanya saja. Maling duit, yang dicuri recehan. Koruptor, nilainya bisa miliaran rupiah. Juga menyangkut teknologi atau teknik pencuriannya tentunya. Kalau maling duit, seperti copet misalnya, itu lebih pada skill tangan dan ketrampilan. Tapi kalau korupsi, ini jelas lebih canggih karena diperlukan otak yang cukup smarth untuk bisa membuat bukti-bukti palsu atas pengeluaran dana Negara itu. Dan terakhir menyangkut status pemilik uang yang dicuri itu. Jelas kalau copet yang dicuri itu adalah uang milik pribadi/perorangan. Kalau korupsi adalah duit milik Negara dari hasil setoran jutaan wajib pajak atau dari rakyat
Sekarang pertanyaannya ke pak polisi:
Kalau ada pencopet atau maling duit yang ketangkep. apa bisa dibebaskan oleh pak polisi bila duit yang dicurinya dikembalikan? Atau dalam kasus ang lebih simpel lagi, ada pencuri sandal yang ke tangkep dan dibawa ke kantor polisi misalnya. Apa pencuri sandal itu bisa langsung dibebaskan oleh pak polisi karena pencuri ybs bisa mengembalikan sandal yang dicurinya itu?

Diubah oleh naniharyono2018 20-10-2018 12:25
0
1.7K
19
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•57KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya