Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Pembayaran Saham Freeport Terancam Batal karena Isu Lingkungan


HOME BERITA PERTAMBANGAN
Pembayaran Saham Freeport Terancam Batal karena Isu Lingkungan
Penulis: Fariha Sulmaihati

Editor: Arnold Sirait

Sebelas bank penyokong dana tidak akan mencairkan dana jika kendala lingkungan belum selesai.

Freeport
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
Pembayaran saham divestasi PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terancam batal. Penyebabnya adalah belum selesainya masalah lingkungan dari kegiatan tambang perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Menurut Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, pembayaran tidak akan dilakukan jika Freeport Indonesia tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tetap. Sedangkan, salah satu syarat mendapatkan IUPK adalah selesainya masalah lingkungan.

News Alert
Dapatkan informasi terkini seputar ekonomi dan bisnis langsung lewat email Anda


Email anda...

Selain itu, 11 bank asing penyokong dana Inalum enggan mengucurkan duitnya jika masih ada isu lingkungan. Karena itu, Inalum mendorong PTFI untuk segera menyelesaikan permasalahan lingkungan.


Jika tidak, transaksi saham divestasi senilai US$ 3,85 miliar sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Budi dalam Rapat Dengan Pendapat DPR, Rabu (17/10).

Meski belum selesai, Inalum menargetkan pembayaran bisa terlaksana Desember 2018. Awalnya, Inalum menargetkan pembayaran pembelian saham divestasi itu lunas November 2018.

Di sisi lain, Direktur Utama PTFI Tony Wenas mengatakan bahwa isu lingkungan sudah dibicarakan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutuanan (KLHK). Freeport juga menyatakan sudah mengkuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun, BPK menemukan ada potensi kerugian dari kegiatan pertambangan Freeport sebesar Rp 185 triliun. Temuan itu dihitung Institut Pertanian Bogor (IPB) dari satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

(Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)

Dari temuan itu, ada delapan poin rekomendasi dari BPK. Pertama, penyelesian pembayaran royalti. Kedua, penyusutan wilayah tambang blok B. Ketiga, menempatkan jaminan reklamsi. Keempat, menawarkan divestsi kepada pemerintah. Kelima, langkah-langkah perbaikan ekosistem. Keenam, ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ketujuh, mengenai ijin penggunaan kawasan hutan. Kedelapan, evaluasi izin amdal.

Menurut Tony, dari rekomendasi BPK itu sudah enam poin yang diselesaikan. “Ada dua hal yaitu soal dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang mustinya sudah siap diterbitkan oleh KLHK," kata Tony


https://m.katadata.co.id/berita/2018/10/17/pembayaran-saham-freeport-terancam-batal-karena-isu-lingkungan
0
937
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.