wismanganAvatar border
TS
wismangan
Setelah Dicokok KPK soal Suap Izin, Terungkap 'Dosa-dosa Baru' Meikarta
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah KPK membongkar suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group, terungkap sejumlah pelanggaran yang selama ini belum diketahui publik.

Meikarta yang menempati area seluas 500 hektar di Cikarang, Bekasi, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Padahal izin Lokasi yang sudah dimiliki Lippo Group saat ini baru untuk lahan seluas 84,3 hektar.

Jumlah ini mengalami penyusutan dibandingkan awalnya yang mencapai 86 hektar, lantaran adanya peruntukkan bagi pengembangan jalan dan infrastruktur.

Yang sesuai dengan Perda Tata Ruang No 12/2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi adalah izin untuk 84,3 hektar. Selebihnya itu tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, seperti dilansir kompas.com.

Untuk dapat mulai membangun properti di atas lahan tersebut, Budi menambahkan, Lippo tidak cukup hanya memiliki izin lokasi, tetapi juga harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) baik induk maupun per satuan bangunan.

Proses pengurusan IMB ini berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, yang dipimpin Dewi Tisnawati.

"Di situ akan ada 55 tower berikut 10 sky bridge, berarti 66 tower. Lippo membutuhkan 66 IMB satuan bangunan untuk proyek Meikarta," cetus Budi.

Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018)/ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

Selain itu, ada juga beberapa perizinan lain yang harus diurus Lippo seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi, hingga rencana tapak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Budi menjelaskan, IPPT merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

"Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan," kata Budi.

Sebelum Izin Lokasi diberikan, penting untuk diketahui bahwa tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dimilikinya.

Taman publik yang dibangun di kawasan hunian Meikarta, Cikarang

Namun Budi menegaskan, selain Meikarta, terdapat 2.700 proyek properti lainnya yang melanggar tata ruang.

Ada pun ke-2.700 proyek properti yang disebut Budi, terdapat di Kawasan Bandung Utara yang mencakup Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Ribuan proyek properti tersebut, merupakan hasil dari tahap awal dari program Tertib Tata Ruang yang tengah digalakkan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.

Sejatinya, masih banyak proyek properti lainnya yang tidak sesuai peruntukkan. Terutama di Puncak, Kabupaten Bogor.

Selain itu, Budi dan timnya juga tengah melakukan upaya inventarisasi proyek-proyek properti di Kota Solo, dan kawasan Danau Toba Sumatera Utara.

"Untuk saat ini, itu dulu fokus kami. Idealnya bangunan-bangunan itu harus dibongkar," ucap dia.

Sasaran dari program Tertib Tata Ruang ini, lanjut Budi, adalah kawasan yang pesat perkembangannya.

Hal ini harus segera dikendalikan bila tidak ingin terjadi kekacauan, baik administratif maupun aspek sosiologi, ekonomi, dan sebagainya.

Dengan pengendalian tata ruang ini, Budi tidak ingin ada kesan hanya Meikarta yang ditertibkan.

Seluruh proyek properti yang menyalahi tata ruang, akan ditertibkan segera. Selain program Tertib Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN juga sudah membangun plang peringatan di kawasan-kawasan tertentu yang terlarang dibangun properti.

Hingga awal Oktober 2018, terdapat 300 plang yang sudah dipasang. Terutama di kawasan resapan air seperti di sekitar waduk, danau, setu, dan daerah aliran sungai. Budi menargetkan hingga akhir tahun 2018, obyek Tertib Tata Ruang dan pemasangan plang dilarang membangun, sudah menjangkau 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Wewenang pemda

Namun pemerintah pusat tak dapat menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang melakukan praktik dugaan pelanggaran hukum dalam proses eksekusi sebuah proyek.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan hal tersebut saat dimintai tanggapan seputar penangkapan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Billy diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin agar memuluskan proses perizinan pembangunan proyek Meikarta. Suap juga diduga diberikan kepada sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Menurut Khalawi, pemberian sanksi kepada pengembang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Pemkab Bekasi.

"Pusat berwenang melakukan pembinaan. Meskipun demikian, kami bisa memberikan rekomendasi kepada pemda untuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Khalawi kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Rekomendasi itu, kata dia, akan diberikan sesuai dengan bukti yang diperoleh. Bila terbukti bersalah, maka pengembang dapat dijatuhi sanksi administratif oleh pemda dan sanksi pidana oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kementerian PUPR bisa merekomendasikan jika terbukti melanggar aturan perundang-perundangan yang berlaku, sedangkan eksekusi kewenanganya pemda yang memberikan izin usaha," tuntas Khalawi.

KPK menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan menetapkannya sebagai tersangka.

Billy diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

KPK pun menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Ada satu tersangka lagi sebagai pemberi suap, yaitu Henry Jasmen yang merupakan karyawan Lippo Group.

Mereka diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Sebagai Bupati Bekasi, Neneng dan para kepala dinasnya diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang Rp 7 miliar.

http://medan.tribunnews.com/amp/2018/10/19/setelah-dicokok-kpk-soal-suap-izin-terungkap-dosa-dosa-baru-meikarta?page=all

Kok sekarang ga ada iklannya lagi
1
3K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.