Quote:
JAKARTA,KOMPAS.com - Bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Bina di Jalan Cengkeh Raya, RT 008 RW 007, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat tak berbentuk lagi pada Kamis (18/10/2018) pukul 17.35 WIB.
Tempat belajar anak tersebut digusur Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (17/10/2018) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, kondisi PAUD saat ini kontras dengan Lokasi Binaan (Lokbin) Taman Kota Intan.
Hanya tersisa material beton dan kayu-kayu dari bangunan berukuran 15x3 meter persegi tersebut.
Reruntuhan bangunan PAUD itu tampak dikumpulkan pada sudut yang sebelumnya digunakan sebagai toilet. Ada pula pohon besar yang tumbang di atas reruntuhan tersebut.
Atap bangunan hanya tersisa separuh bagian. Pintu, jendela, dan kusen pun tak bersisa.
"
Enggak ada tanda-tanda ( penggusuran) kemarin. Tiba-tiba ada beko warna kuning datang sama satpol PP langsung rubuhin, air saja belum sempat dimatikan, sampai luber begini," kata seorang warga setempat bernama Agus yang mengaku ada di lokasi saat kejadian, Kamis.
Ia mengatakan, saat kejadian, sedang pergantian kelas antara kelas pagi ke kelas siang.
Saat petugas pembongkaran datang, beberapa wali murid sempat meminta keringanan waktu penggusuran sampai jam belajar anak selesai.
Namun, permintaan tersebut tak diindahkan. Akhirnya, para wali murid memerintahkan anak-anak untuk menggotong kursi-kursi kelas ke luar ruangan.
"Sama pos RW 007 juga hancur, kan nempel (dengan PAUD)," kata dia.
Seorang warga lainnya, Eko, mengatakan bahwa
bangunan PAUD Tunas Bina telah lama berdiri di sana. Usianya, kata Eko, lebih kurang 10 tahun.
Eko pun menyayangkan cara penggusuran yang dinilai dilakukan secara paksa tersebut.
"Sayang, itu penghijauan di PAUD bagus banget banyak tanaman. Cuma sayang cara mereka bongkarnya di depan anak-anak yang masih polos," kata Eko.
Meski bangunan sekolah sudah tak berbentuk lagi, Eko mengatakan, pagi tadi para murid tetap datang ke PAUD.
Lokasi belajar mereka kemudian dipindahkan ke Kantor Kecamatan Tamansari.
Sementara itu, barang-barang sekolah diamankan berpencar, ada yang di Lokbin Taman Kota Intan dan trotoar seberang sekolah.
"Ini piala-piala masih di sini (trotoar). Sisanya yang masih di sini ada kursi-kursi di belakang dekat lokbin," kata Eko.
Sementara itu, Camat Tamansari Firman Ibrahim membenarkan adanya pembongkaran terhadap PAUD Tunas Bina tersebut pada Rabu. Ia menyebut bahwa pendirian sekolah tak memiliki izin.
"
Ya memang enggak ada IMB. Semuanya (surat izin) enggak ada," kata Firman singkat kepada wartawan, Kamis.
Keberadaan sekolah tersebut saat ini sejajar dengan trotoar yang terlihat baru selesai dibangun.
https://megapolitan.kompas.com/read/...g-rubuhin-paud
Komeng TS =
Beberapa hal lucu tentang "penggeseran" PAUD ini.
1. PAUD milik pemerintah tapi Camat bilang ga punya IMB dan surat izin lain
Quote:
"Wali kota mau merapikan dalam penataan bangunan tua sebelum Asian Games. Baik, saya tidak menolak (penertiban), kami guru-guru mendukung. Namun, PAUD ini kan juga milik pemerintah," kata Heni (guru) di Pinangsia, Jakarta Barat, Jumat (19/10/2018).
Quote:
"Ya memang enggak ada IMB. Semuanya (surat izin) enggak ada," kata Firman (camat) singkat kepada wartawan, Kamis.
2. PAUD digusur untuk jalur hijau (trotoar) padahal PAUD tersebut menurut warga sekitar punya banyak tanaman. Dan lebih fatalnya lagi pohon pinus besar dan beserta tanaman lain ikut tumbang waktu penggusuran
Quote:
PAUD tersebut dinilai berada di jalur hijaukarena sedang ada pengerjaan penataan kota dengan pembuatan trotoar. Namun, pengerjaan trotoar terhenti di bangunan sekolah dan pos RW.
Quote:
"Sayang, itu penghijauan di PAUD bagus banget banyak tanaman. Cuma sayang cara mereka bongkarnya di depan anak-anak yang masih polos," kata Eko (saksi mata warga sekitar).
Quote:
Tak ada sisa bagian yang berdiri tegak, bahkan pohon sekalipun. Sebuah pohon pinus besar tumbangdan ikut dalam tumpukan reruntuhan.
3. Penggusuran dilakukan tanpa menyerahkan surat pemberitahuan akan ada penggusuran.
Quote:
Pihak sekolah menyayangkan tidak adanya surat pemberitahuan sebelum eksekusi penertiban.
Quote: