Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

taklamakinAvatar border
TS
taklamakin
Tersangka Kaget setelah Memberondongkan 300 Peluru ke Ruangan Anggota DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat diamankan, tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI sudah menembakkan hampir 300 butir peluru dari total 450 peluru yang dimiliki.
"Dia (tersangka) kan membeli 9 dus (peluru), tiap dusnya ada 50 butir. Dia sudah menembakkan 290-an (peluru) lebih lah," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Argo mengatakan, awalnya tembakan tersangka mengarah ke sasaran yang tepat.
Namun, pada tembakan terakhir, senjata api jenis Glock 17 yang digunakan dipasangi perangkat tambahan bernama switch auto.
"Hal ini membuat peluru yang ditembakkan tak terkontrol karena tersangka kaget tiba-tiba terjadi tembakan bertubi-tubi ke arah atas, padahal hanya sekali menekan pelatuk," kata dia.
Kepada polisi, tersangka berinisial I mengaku memasukkan 4 butir peluru pada tembakan terakhir.
,Namun, polisi menemukan 5 butir peluru dan 6 bekas tembakan di Gedung DPR RI.
"Kami masih mendalami berapa sebenarnya peluru yang ditembakkan," tutur Argo..
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).
Saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan penyisiran di Gedung DPR RI guna menyelidiki kemungkinan ditemukannya proyektil lain. (Sherly Puspita)
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Puslabfor Mabes Polri, Kombes Ulung Kanjaya mengatakan, setelah kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Lapangan Tembak Senayan tidak beroperasi untuk sementara waktu.
"Iya, cuma Senin (pada saat kejadian peluru nyasar) saja dibuka. Setelah itu dilarang untuk digunakan," ujar Ulung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/10/2018).
Ia mengatakan, izin operasional lapangan tembak akan diputuskan kembali oleh Kapolri.
"Pokoknya nanti Kapolri bilang sama DPR bilang buka ya buka. Dibuka harus dalam keadaan yang aman, supaya enggak ada peluru nyasar lagi," kata dia.
Ia mengatakan, izin operasional lapangan tembak akan diputuskan kembali oleh Kapolri.
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).
http://wartakota.tribunnews.com/2018...an-anggota-dpr

Karena kaget
0
8.5K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.