priajkt01Avatar border
TS
priajkt01
Anies Akui Rumah DP Nol Bukan buat Warga Berpenghasilan Kecil
Tim, CNN Indonesia | Rabu, 17/10/2018 13:59 WIB
Bagikan :     
Gubernur DKI Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui program rumah DP nol rupiah bertajuk Samawa tidak ditujukan bagi warga Jakarta berpenghasilan rendah. Dalam artian warga yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) tak akan bisa memiliki hunian ini.

Anies mengatakan, berdasarkan skema perbankan ada proporsi di mana hanya 30 persen dari penghasilan yang bisa digunakan untuk mencicil. Sedangkan dalam skema pembiayaan rumah DP nol rupiah cicilannya sebesar Rp2,1 sampai Rp2,6 juta. Diketahui UMP Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3,6 juta.

"Jadi kalau orang yang penghasilannya di bawah UMP, dan dialokasikan untuk nyicil habis uangnya," kata Anies di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (17/10).


Terkait ini, Anies justru menyarankan masyarakat bawah yang penghasilannya di bawah UMP untuk menyewa rusunawa, ketimbang membeli rumah. Kata Anies, unit rusun nantinya menjadi milik si pembayar sewa jika sudah genap 20 tahun.

"Statusnya sewa beli, nah itu untuk mereka di bawah UMP," ujarnya.


Lihat juga:
 Rumah DP Nol Rupiah Samawa, Belum Tentu 'Bahagia'

Anies menilai dengan sistem sewa beli tersebut setidaknya warga memiliki kepastian bisa memiliki rusun setelah melakukan pembayaran sewa selama 20 tahun.

Skema itu berbeda dengan konsep rusunawa di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di mana kebijakannya adalah adalah rusun hanya bisa disewa dan tidak bisa dimiliki. Penyewa tidak akan mendapat hak milik atas rusun tersebut.

"Kalau mereka hanya sewa saja seperti yang selama ini ada tanpa bisa memiliki maka untuk apa merawat dengan baik, untuk apa nyicil dengan baik, toh ujungnya bukan punya saya, ini yang kita dorong," tutur Anies.


Lihat juga:
 Setahun di DKI, Anies Dinilai Ingin Beda dengan Ahok

Anies meluncurkan program rumah DP nol rupiah dengan tajuk 'Samawa' atau Solusi Rumah Warga ini pada 12 Oktober lalu.

Peluncuran itu dibarengi dengan terbitnya Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pergub tersebut diteken Anies pada 11 Oktober dan diundangkan pada 12 Oktober.

Pergub 104/2018 itu dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki tempat tinggal di Jakarta.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MBR merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 

Pasal 126 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR.

Sementara salah satu bagian kelompok penduduk dari MBR adalah penduduk miskin. Penduduk miskin merupakan bagian dari MBR pada kelompok terbawah. (osc)

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...hasilan-kecil?
0
3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.